tirto.id - Tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menekankan agar situs situng KPU harus terjamin keamanannya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin merasa tak setiap pihak bisa melakukan audit forensik membuktikan hal itu.
Mendengar perdebatan yang terjadi di akhir sidang hari Kamis (20/6/2019) itu, hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo kemudian menginterupsi. Dia mengatakan semua akan dicatat dalam risalah sidang, tetapi bukan berarti pandangan pihak 01 dan 02 harus sama.
"Memang persoalannya media ini yang kita tidak mengenal dalam wadah kesimpulan itu. tapi tanpa mengurangi dengan peralatan mahkamah yang sudah modern, titik koma, dan kata-kata apapun, itu semua tercover dalam risalah sidang itu sendiri," kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sedangkan hakim Mahkamah Konstitusi lainnya, Arief Hidayat justru mengkhawatirkan omongan kuasa hukum 02 yang meminta audit forensik.
Menurut dia, pemohon yang mengatakan bahwa audit forensik situng adalah penghitungan hasil pilpres yang benar tidak sesuai dengan undang-undang.
"Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari situng. UU jelas mengatakan hasil situng bukanlah hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang," kata Arief.
Oleh sebab itu, meski kesempatan pihak paslon 02 mengajukan saksi sudah habis, Arief mengingatkan agar pihak 02 beradu penghitungan suara yang didasarkan pada hitung manual berjenjang.
"Situng bukan untuk menentukan perolehan suara yang benar," katanya "Jadi yang dipakai adalah penghitungan suara secara manual."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo