tirto.id -
Kuasa hukum mencecar banyak hal mulai dari waktu ahli melakukan audit pada situng KPU ataupun bagaimana ahli memastikan adanya pemilih di bawah umur. Hal ini kemudian ditanggapi Marsudi dengan tenang.
"Saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih. Jadi saya tidak bisa jawab," kata Marsudi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Kuasa hukum 02 kemudian menyimpulkan bahwa keahlian Marsudi tidak sampai mendeteksi pemilih di bawah umur dan pemilih ganda. Saksi ahli kemudian membalas.
"Kalau saya ditugaskan bisa pak, mudah. Tapi mungkin makan waktu dua sampai tiga hari pak," katanya.
Mendengar itu Gede Palguna kemudian menginterupsi. Dia merasa ahli tidak datang untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum yang seperti itu.
"Ahli bukan untuk menerangkan demikian," kata Gede.
Gede lalu meminta agar kuasa hukum melihat amplop yang berisikan hal-hal apa saja yang akan diterangkan saksi ahli. Namun kuasa hukum 02 kemudian mengaku belum menerima.
Suara Gede pun meninggi.
"Tadi katanya sudah diterima. Belum diterima atau belum dilihat?" katanya.
Mendengar ini, kuasa hukum 02 meminta maaf karena ternyata mereka sudah mendapat amplop tersebut. Gede pun kembali menegaskan tata cara untuk mendapat keterangan ahli.
"Kalau di luar konteks tidak mungkin dong ahli menjelaskan itu," tegas Gede.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari