Menuju konten utama

Alasan Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

I Dewa Gede Palguna menegur kuasa hukum 02 karena dianggap meminta ahli teknologi informasi, melakukan hal di luar rencana pemaparannya.

Alasan Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id -

Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menegur kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka dianggap meminta ahli teknologi informasi, Marsudi Wahyu Kisworo karena melakukan hal di luar rencana pemaparannya.

Kuasa hukum mencecar banyak hal mulai dari waktu ahli melakukan audit pada situng KPU ataupun bagaimana ahli memastikan adanya pemilih di bawah umur. Hal ini kemudian ditanggapi Marsudi dengan tenang.

"Saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih. Jadi saya tidak bisa jawab," kata Marsudi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Kuasa hukum 02 kemudian menyimpulkan bahwa keahlian Marsudi tidak sampai mendeteksi pemilih di bawah umur dan pemilih ganda. Saksi ahli kemudian membalas.

"Kalau saya ditugaskan bisa pak, mudah. Tapi mungkin makan waktu dua sampai tiga hari pak," katanya.

Mendengar itu Gede Palguna kemudian menginterupsi. Dia merasa ahli tidak datang untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum yang seperti itu.

"Ahli bukan untuk menerangkan demikian," kata Gede.

Gede lalu meminta agar kuasa hukum melihat amplop yang berisikan hal-hal apa saja yang akan diterangkan saksi ahli. Namun kuasa hukum 02 kemudian mengaku belum menerima.

Suara Gede pun meninggi.

"Tadi katanya sudah diterima. Belum diterima atau belum dilihat?" katanya.

Mendengar ini, kuasa hukum 02 meminta maaf karena ternyata mereka sudah mendapat amplop tersebut. Gede pun kembali menegaskan tata cara untuk mendapat keterangan ahli.

"Kalau di luar konteks tidak mungkin dong ahli menjelaskan itu," tegas Gede.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari