tirto.id -
Bahkan kata juru bicara BPN Andre Rosiade, para saksi di persidangan tersebut diperlakukan bukan sebagai saksi, sehingga terkesan ketakutan.
"Ya wajar lah ada saksi yang gugup, ya manusiawi, itu hal yang manusiawi," ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (20/6/2019).
Tetapi yang jelas kata Andre, tim hukum BPN sudah membantah jika pihaknya hanya berasumsi, tetapi juga punya saksi dan fakta.
Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, terdapat dua saksi yang dilibatkan pada persidangan tersebut, seperti saksi fakta dan juga ahli.
Mekanisme tim hukum BPN dalam memilih saksi, yakni ditentukan sesuai dengan bidang mereka.
"Tapi memang terus terang jumlah saksi itu terbatas, meskipun terbatas, kami berupaya bahwa dugaan TSM itu benar, tuturnya.
Dirinya pun mengatakan, sebelum memberikan kesaksian di persidangan MK. Para saksi pun di briefing terlebih dahulu.
"Ya tentu ada diskusi kecil," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari