tirto.id - Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai hasil pemeriksaan saksi pemohon kemarin tidak dapat membuktikan tuduhan pihak 02 Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019.
Yusril melihat tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Tidak ada satu pun saksi yang mampu membuktikan terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Menurut Yusril, apa yang disampaikan saksi pemohon hanyalah dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi di daerahnya dan tidak masuk dalam kategori TSM. Beberapa tudingan itu juga sudah diklarifikasi oleh KPU dan Bawaslu.
"Saya kira kesempatan membuktikan dalil-dalil dari pemohon sudah selesai," tegas Yusril.
Oleh sebab itu, Yusril juga tidak khawatir terhadap jumlah saksi yang akan dihadirkan termohon atau KPU. Ketika pemohon tak bisa membuktikan, maka tak ada lagi yang perlu diklarifikasi.
Sebelumnya salah satu saksi fakta pemohon, Haerul Anas Suaidi sempat menyebutkan ada latihan calon saksi kepada dirinya yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Februari 2019.
Dalam latihan itu sempat ada bahasan soal kecurangan demokrasi. Yusril juga tak memandang itu sebagai masalah.
"Itu sudah dijawab dalam sidang dan tak ada hubungannya," ucal Yusril.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri