tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dialamatkan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.
Bawaslu menilai pernyatan Rudiantara kepada Apratur Sipil Negara (ASN) soal siapa yang menggaji mereka tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
"Ya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pidana," jelas Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).
Bagja mengatakan Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut karena Rudiantara dinilai tidak melakukan kampanye, dan juga memaparkan visi misi program salah satu paslon tertentu.
"Kan kampanye itu kan pertama, mengajak untuk memilih, kemudian lewat visi misi program kerja, lalu citra dirinya. Ya bisa berdiri sendiri atau enggak? Jadi itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana baik itu ujaran atau yang lain dari Pak Rudiantara," ujar Bagja.
Sebelumnya, Rudiantara dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Kasus bermula saat Rudiantara mengadakan pemungutan suara dari pegawai-pegawainya terhadap desain stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan digunakan Kominfo.
Saat itu pemungutan suara yang dimenangkan desain nomor 2. Rudiantara memanggil perwakilan ASN yang memilih desain tersebut.
Namun alih-alih menyampaikan alasan memilih desain stiker, sang ASN pun malah membahas pilihan nomor dua di Pilpres 2019. Rudiantara merespons dengan sindiran tajam ke ASN tersebut.
"Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?" kata Rudiantara.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi