Menuju konten utama

Diperiksa Bawaslu, Menkominfo Rudiantara Bantah Kampanyekan Jokowi

Rudiantara membantah tudingan berkampanye pada saat acara di Kementerian Informasi dan Komunikasi yang memicu polemik, karena ada ungkapan 'yang gaji kamu siapa'.

Diperiksa Bawaslu, Menkominfo Rudiantara Bantah Kampanyekan Jokowi
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan pemaparan mengenai proyek Palapa Ring Paket Barat, Tengah dan Timur dalam diskusi bersama media di Jakarta, Senin (19/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengaku telah menjelaskan semua hal kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pernyataannya 'yang gaji kamu siapa' terhadap salah satu pegawainya.

Usai menjalani pemeriksaan, Rudiantara mengatakan, tak ada niat untuk mengarahkan pegawainya memilih Capres Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Acara yang dibuat lembaganya, kata Rudiantara juga sama sekali tak ada atribut atau tema kampanye.

"Ya apa adanya memang tidak ada niatan [kampanye], tidak ada atribut, tidak ada apa-apa, tapi tanya Bawaslu aja mengenai subtansinya tadi," ujar Rudiantara di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Rudiantara menyerahkan semua keputusan akhir dari perkara ini kepada Bawaslu. Ia tak ambil pusing soal adanya komentar-komentar yang menyalahkan dirinya saat berdialog dengan pegawainya hingga akhirnya terucap kalimat 'yang gaji kamu siapa'.

"Ya kalau memberi komentar siapapun bisa kan, boleh-boleh saja, tapi kan Bawaslu nanti yang melihat [perkaranya]," jelas Rudiantara.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Laporan ini terkait dengan pernyataan Rudiantara 'yang gaji kamu siapa', yang dilontarkan kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kominfo.

Anggota ACTA, Nurhayati mengatakan pernyataan Rudiantara menunjukkan tak lagi netral sebagai pejabat pemerintahan. Tak hanya itu saja, ACTA juga melihat adanya pemaksaan untuk mendukung salah satu paslon dari pernyataan Rudiantara itu.

Rudiantara dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu diatur pejabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakam yang menguntungkan salah satu paslon. Dalam pasal 547 diatur hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Diketahui saat itu Rudiantara sedang bersama ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Rudiantara meminta para pegawai Kominfo memilih desain logo sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di kompleks kementeriannya.

Dia lalu melakukan voting dengan sorakan paling keras. Rupanya stiker nomor 2 yang mendapat sorakan paling keras.

"Coba ibu tadi yang nyoblos nomor dua sini," panggil Rudiantara saat itu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali