Menuju konten utama

Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen Perizinan

KPK menggeledah rumah tersangka pemberi suap eks Wali Kota Jogja dan menemukan dokumen perizinan pendirian apartemen.

Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen Perizinan
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen perizinan milik PT Summarecon Agung yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dokumen tersebut ditemukan dan diamankan oleh tim penyidik seusai melakukan penggeledahan rumah kediaman Vice President PT Summarecon Agung, Oon Sugiono pada Jumat 10 Juni 2022.

"Di rumah kediaman tersangka ON selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT MANTAN WALI KOTA YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky