Menuju konten utama

Garuda Jangan Lepas Tangan Meski yang Laporkan Rius adalah Sekarga

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan Garuda Indonesia tidak boleh lepas tangan bahkan berdiam diri seolah mengambil keuntungan dari pelaporan tersebut.

Garuda Jangan Lepas Tangan Meski yang Laporkan Rius adalah Sekarga
Sebuah pesawat udara terbang melintas di atas jalan raya saat bersiap mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.

tirto.id - Manajemen PT Garuda Indonesia membantah telah melakukan pelaporan terhadap Youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah menu yang ditulis tangan. Perusahaan pelat merah ini berdalih yang melaporkan adalah serikat karyawan Garuda (Sekarga).

“Oh [pelaporan] Rius? Itu serikat karyawan [yang lapor]. Itu bukan PT Garuda. Jadi serikatnya,” kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (17/7/2019).

Namun, ketika ditanya mengenai alasan manajemen Garuda tidak mencegah serikat karyawannya melaporkan Rius, Ikhsan irit bicara. Ia mengatakan hal itu lebih tepat dijawab langsung oleh serikat pekerja.

Ikhsan hanya memastikan bahwa perusahaan pelat merah itu bukanlah pelapor dalam polemik ini. “Kami kemarin tahunya gitu. Maksudnya memang karyawan melaporkan. Aku enggak bisa bersuara atas nama mereka,” kata Ikhsan.

Ketua Harian Sekarga, Tomy Tampatty pun membenarkan bahwa pelaporan itu dilakukan oleh karyawan. Ia menjelaskan pelaporan ini memang tidak dikoordinasikan dulu dengan manajemen Garuda karena serikat berdiri independen terhadap perusahaan.

“Ini reaksi dari anggota kami. Reaksi karyawan yang notabene juga sebagai anggota serikat karyawan Garuda atau Sekarga,” ucap Tomy saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu (17/7/2019).

Tomy mengatakan alasan Sekarga melakukan pelaporan karena Rius dianggap tak melakukan konfirmasi terkait konten yang ingin diunggahnya. Padahal, kata Tomy, sepengetahuannya kritik ke Garuda biasa disampaikan secara konstruktif dan langsung kepada manajemen ketimbang mengunggahnya di media sosial.

“Kami terbuka terhadap kritik. Selama ini kritik complain, tapi itu biasanya konfirmasi ke kami. Jadi ada hak jawab menjelaskan itu. Namun kemarin kejadiannya itu kami melihat si Youtubers ini langsung menyebarkan tanpa konfirmasi,” ucap Tomy.

Garuda Harus Cabut Laporan Karyawannya

Pengacara dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing pun mengecam pelaporan itu. Menurut dia, Garuda Indonesia selaku perusahaan tidak boleh lepas tangan bahkan berdiam diri seolah mengambil keuntungan dari pelaporan tersebut.

Meskipun pelaporan ini atas kehendak karyawan, tapi David menilai perusahaan pelat merah itu tetap harus mengambil tindakan. Menurut David, Garuda Indonesia perlu membuat desakan untuk mencabut laporan itu.

“Garuda tidak boleh lepas tangan terhadap laporan tersebut dan harus membuat pernyataan bahwa laporan polisi tersebut bukan kebijakan perusahaan. Manajemen juga harus mendesak agar laporan tersebut dicabut,” ucap David saat dihubungi reporter Tirto.

David menjelaskan, serikat pekerja tak memiliki kapasitas untuk menjadi pelapor dalam kasus ini. Sebab, kata dia, tidak ada niat jahat dari Rius yang ditujukan kepada karyawan Garuda saat membuat ulasan atau review tentang menu.

Lagi pula, David mengingatkan, tujuan serikat pekerja adalah membela karyawannya, bukan membela perusahaan. Apalagi, kata David, jika tindakan itu sampai membuat laporan polisi untuk konsumen.

“Dalam masalah ini serikat pekerja tidak mempunyai kapasitas untuk melaporkan ke polisi karena tidak ada niat jahat yang dilakukan Youtuber. Jadi serikat pekerja harus mencabut laporan itu,” ucap David.

David pun mengingatkan jika hal ini diteruskan, maka sudah barang tentu masalah ini akan merugikan Garuda. Sebab, saat ini Garuda sedang berada dalam sorotan publik. Belum lagi akhir-akhir ini maskapai itu sedang dirundung masalah seperti dugaan harga tiket sampai kisruh laporan keuangan.

“Dampaknya akan tidak bagus bagi pelaku usaha karena ini bukan masalah pidana. Lalu ada pantangan bagi pelaku usaha untuk melaporkan konsumen kecuali ada tindak pidana,” ucap David.

Pengacara dan Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Muhammad Arsyad pun mendesak Garuda mencabut laporan itu. Menurut Arsyad, Rius tak pernah memiliki niatan untuk mencemarkan nama baik.

Arsyad mengatakan bahwa konsumen juga berhak berpendapat atas fasilitas yang mereka peroleh dan bayar. Lagi pula kritik konsumen, kata Arsyad, tak harus disikapi dengan pelaporan pidana.

Selain itu, Arysad mengingatkan bahwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juga mensyaratkan adanya delik aduan perorangan bukan badan hukum atau institusi. Korban pencemaran nama baik, kata dia, tak bisa diwakilkan sehingga perkara ini gugur demi hukum.

“PAKU ITE mendesak Garuda Indonesia agar mencabut laporan polisi terhadap Rius Vernandes dan Elwiyana. Kasus ini agar diselesaikan nonpidana, yakni lewat mediasi,” ucap Arsyad.

Terkait ini, Ketua Harian Sekarga, Tomy Tampatty pun membuka kemungkinan mencabut laporan. Namun, ia mengatakan hal itu tergantung pada terlapor untuk memiliki niat baik meminta maaf untuk menyelesaikan ini.

“Bisa dicabut ya. Cuma kami belum dikontak juga jadi kami liat prosesnya. Kalau ada good will pasti dia menghubungi kami,” ucap Tomy.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz