tirto.id - Garuda Indonesia melaporkan vlogger Rius Vernandes ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan setelah Rius mengunggah foto menu makanan kelas bisnis yang ditulis tangan di instastory akun instagram pribadinya, @rius.vernandes, Sabtu (13/7/2019).
Pelaporan terhadap Rius ini dikonfirmasi Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan. "Benar, ada laporan dari Pihak PT Garuda Indonesia," kata Victor seperti diberitakan Antara, Selasa (16/7/2019).
Dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto dari Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho, pelaporan itu tercatat dengan nomor: LP/43/K/VII/2019/Resta BSH bertanggal 14 Juli 2019 dengan terlapor Rius Vernandes dan Aditio Dwi Laksono.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan atas peristiwa Penerbangan GA 715-417 tujuan Sydney-Denpasar-Jakarta. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Rius dan temannya, Elwiyana Monica menerima surat pemanggilan dari Polresta Bandara Soekarno Hatta, Selasa (16/7/2019) kemarin. Rius pun mengunggah foto amplop surat pemanggilan tersebut di akun instagram pribadinya.
"Guys, gw sama Elwi dapat panggilan dari polisi mengenai masalah ini. Kami di laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Gw yakin kalian tau kalau gw TIDAK ADA maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik siapapun," ucap akun @rius.vernandes.
Reporter Tirto telah berupaya menghubungi Rius untuk mengkonfirmasi unggahan tersebut. Namun, hingga laporan ini dirilis, Rius tak memberikan jawaban.
Langkah Garuda Dikritik
Langkah Garuda Indonesia melaporkan konsumennya ini dikritik berbagai pihak. Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, misalnya, menilai Garuda salah langkah dalam perkara ini.
"Konsumen punya hak menggunakan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik [mengunggah]," kata Erasmus saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (16/7/2019).
Erasmus juga menyoroti respons kepolisian yang langsung memanggil Rius selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Menurut dia, tidak semua laporan kepolisian perlu memanggil terlapor. Jika hasil penyelidikan menunjukan ada dugaan tindak pidana, kepolisian baru memanggil terlapor.
"Polisi bisa meneliti sendiri di tahap penyelidikan. Kenapa dipanggil? Itu menebarkan ketakutan di masyarakat," tegasnya.
Erasmus meyakini apa yang dilakukan Rius bukan tindak pidana. "Wong, komplain soal layanan."
Terpisah, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto menilai pelaporan Rius dengan jerat UU ITE sebagai bentuk ancaman kebebasan berekspresi bagi warga, termasuk konsumen. Kasus serupa pernah menjerat Prita Mulyasari dan juga stand up komedian Muhadkly alias Acho.
Sama seperti Erasmus, Damar menilai tak ada unsur pidana dalam tindakan Rius mengunggah foto menu makanan. Menurut Damar, Rius hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya dan tidak sedang berupaya memfitnah Garuda Indonesia.
Atas dasar itu, Damar meminta kepolisian menghentikan pengusutan kasus tersebut. "Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (17/7/2019).
Buruk Bagi Konsumen
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta Garuda Indonesia untuk bijaksana menanggapi kasus ini. Menurutnya, Rius tak seharusnya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Sekelas Garuda harus lebih bijaksana, apalagi kalau tujuan [konsumen mengunggah di medsos] untuk memberi masukan," kata Tulus ketika dihubungi Tirto, Selasa (16/7/2019).
Tulus menyitir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan konsumen berhak untuk mengadukan pelaku usaha jika dirugikan. Meski begitu, Tulus menyayangkan sikap konsumen yang memilih memviralkan keluhannya daripada mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Garuda Indonesia.
"Memang sebaiknya konsumen tidak langsung memviralkan sebelum mengomunikasikan dengan pelaku usaha dalam hal ini Garuda. Kalau responsnya buruk, baru disampaikan ke pihak lain," tambah Tulus.
Sementara itu, Sekretaris Harian YLKI, Agus Suyatno menilai sikap Garuda ini sebagai preseden buruk karena dapat berdampak negatif pada perlindungan konsumen ke depannya.
"Konsumen jadi tidak berdaya karena dia mungkin akan tidak berani menyampaikan keluhan atau saran dan masukan. Takut dia berhadapan dengan hukum," kata Agus saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (16/7/2019).
Menurut Agus, YLKI sangat terbuka jika Rius meminta bantuan pendampingan hukum. YLKI pun sudah berulang kali mendampingi konsumen yang dipidanakan karena menyampaikan keluhan.
Salah seorang pelanggan pesawat Garuda Indonesia, Miftah Fadhi mengaku kecewa dengan tindakan Garuda melaporkan Rius ke polisi. Padahal, kata dia, keluhan konsumen dilindungi peraturan perundang-undangan.
“Selama ini Garuda, kan, memang mencitrakan dirinya sebagai maskapai kelas pertama ya untuk pelayanannya. Jadi agak kecewa sih kenapa dia bisa melakukan tindakan itu [melaporkan konsumen],” ucap Miftah saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (16/7/2019).
Reporter Tirto telah berupaya menghubungi Garuda Indonesia melalui VP Corporate Secretary, M. Ikhsan Rosan dan Chief Executive Officer PT Garuda Indonesia, Ari Ashkara sejak Selasa (16/7/2019) siang. Namun, hingga laporan ini dirilis, pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari reporter Tirto tak ditanggapi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan