Menuju konten utama

SAFEnet Minta Polisi Hentikan Kasus 2 Youtuber yang Diadukan Garuda

Koordinator Regional SAFEnet, meminta polisi segera menghentikan pengusutan terhadap dua youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica karena tidak ditemukannya unsur pidana seperti yang diadukan.

SAFEnet Minta Polisi Hentikan Kasus 2 Youtuber yang Diadukan Garuda
Pesawat Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meminta polisi untuk segera menghentikan pemeriksaan terhadap dua youtuber yang diadukan Garuda Indonesia.

Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto dalam rilis yang diterima Tirto menerangkan tiga poin permintaan antara lain,

1. Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, segera menghentikan pengusutan terhadap dua youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica karena tidak ditemukannya unsur pidana seperti yang diadukan. Sebab menurut Damar tindakan itu akan menimbulkan efek jera pada kebebasan berekspresi.

2. Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini. Sebab pelaporan pidana merupakan ultimate remedium, yakni jalan terakhir ketika upaya-upaya lain tidak berhasil mencapai tujuannya. Pemidanaan konsumen yang dlakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik layanan dengan baik.

3. Para pembuat kebijakan, yaitu Kemkominfo dan Komisi I DPR RI, untuk segera mencabut isi pasal 27 hingga pasal 29 UU ITE agar tidak terus-menerus disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk melakukan pemberangusan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.

"Selama pasal-pasal ini masih ada, maka selama itu pula akan terus mengancam rasa keadilan dan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum saat seseorang yang tidak melakukan tindak pelanggaran pidana, malah kemudian dikenai pasal pidana. Keberadaan pasal-pasal ini dinilai sudah berimbas besar pada hilangnya kebebasan ekspresi dan terancamnya rasa aman masyarakat oleh karena itu perlu gerak cepat untuk menanggulanginya," kata Damar.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Rius Vernandes sebagai penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia mengambil sebuah foto berupa kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar.

Foto tersebut ia unggah dalam Instastory miliknya @rius.vernandes pada Sabtu, 13 Juli 2019 dengan tambahan tulisan pada foto "menu yang di bagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar 'menu nya masih dalam proses percetakan pak' (emoji seorang pria menutup wajah)".

Belakangan unggahan itu viral hingga berujung pelaporan Rius ke polisi. Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua Youtuber ini untuk dimintai keterangan pada 16 Juli 2019.

Rius Vernandes dan Elwiyana Monica yang merupakan teman Rius menjadi korban pelaporan.

Keduanya dilaporkan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) pada 15 Juli 2019 dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, karena diduga telah mencemarkan nama baik Garuda Indonesia.

Damar menambahkan loparan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini juga menunjukkan bahwa UU ini kembali mengancam kebebasan berekspresi.

"Pasal-pasal karet UU ITE kembali terbukti mengancam kebebasan berekspresi warga, termasuk konsumen pemakai jasa. Pasal-pasal karet ini sebelumnya sempat menjerat konsumen, seperti pada kasus Prita Mulyasari dan juga stand up komedian Muhadkly (Acho)," pungkas Damar.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri