Menuju konten utama

Ganjil Genap di 4 Jalan Tol saat Libur Nataru Dibatalkan

Polda Metro Jaya menunggu kebijakan pemerintah terkait pembatasan pergerakan masyarakat saat libur Natal dan tahun baru.

Ganjil Genap di 4 Jalan Tol saat Libur Nataru Dibatalkan
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Kebijakan ganjil-genap di Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatalkan.

“Iya [dibatalkan],” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (21/2/2021).

Tujuan dari penerapan sistem ganjil-genap itu awalnya untuk membatasi pergerakan masyarakat dan menakan laju penularan COVID-19. Akan tetapi, Sambodo belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan berlaku saat Nataru.

"Masih menunggu keputusan pemerintah," imbuh Sambodo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kebijakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama Nataru bersifat situasional seperti ganjil-genap, buka-tutup area peristirahatan, sistem lalu lintas satu arah dan lawan arah.

"Dari awal sudah kami siapkan skemanya, namun eksekusinya tergantung diskresi kepolisian," kata Budi, Senin (20/12/2021).

Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh saat libur Nataru sudah vaksinasi COVID-19 dua dosis atau lengkap. Aturan teranyar ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Pengetatan aturan perjalanan itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru kali ini.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP SAAT NATARU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan