Menuju konten utama

Ganjar Tegaskan Pengguna SKTM Palsu di PPDB 2018 Bisa Dipidana

Ganjar meminta panitia PPDB dan sekolah untuk segera melakukan verifikasi ulang data calon siswa yang menggunakan SKTM.

Ganjar Tegaskan Pengguna SKTM Palsu di PPDB 2018 Bisa Dipidana
Siswa mengisi formulir untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan akan memidanakan siapa saja yang terlibat jual beli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SMA/SMK.

"Kalau ada yang terlibat jual beli SKTM dalam proses PPDB akan saya pidanakan. Namun saya tidak terburu-buru, akan saya didik dan bina dulu," katanya usai pembukaan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) di Lapangan Bandongan, Kabupaten Magelang, Selasa (10/7/2018).

Banyaknya penyalahgunaan SKTM dalam PPDB 2018 tingkat SMA/SMK negeri di Jawa Tengah, pihaknya telah meminta panitia PPDB dan sekolah untuk segera melakukan verifikasi ulang data calon siswa yang menggunakan SKTM sebelum PPDB tersebut diumumkan.

Ia menuturkan berdasarkan data yang diterima jumlah calon siswa yang sudah dicoret karena terindikasi menggunakan SKTM "abal-abal" dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai ribuan calon siswa.

Ia berharap kepada para orang tua calon siswa yang mendaftarkan putra-putrinya di sekolah lanjutan atas negeri untuk tetap mengutamakan kejujuran terkait penggunaan SKTM sebagai salah satu syarat pendaftaran calon siswa baru.

"Kita didik anak-anak untuk berbuat jujur dan berbudi pekerti yang baik, maka orang tua jangan berbohong," katanya.

Ia mengatakan banyaknya temuan penyalahgunaan SKTM dalam PPDB tingkat SMA/SMK negeri tersebut, dirinya akan memberikan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun ini dengan melakukan verifikasi faktual yang tegas.

"Karena waktunya sudah mepet dengan pengumuman, maka saya minta kepada para kepala sekolah dan guru untuk melakukan verifikasi faktual yang tegas, yakni bila diketahui tidak sesuai dengan kenyataan, harus secara tegas dicoret," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sejumlah catatan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait PPDB tahun 2018 untuk dilakukan perbaikan pada PPDB tahun depan.

Baca juga artikel terkait PPDB ONLINE

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra