Menuju konten utama

Mendikbud Jelaskan Sistem Mutasi Guru untuk Pemerataan di PPDB 2018

Menurut Mendikbud, pihaknya akan melakukan mutasi guru untuk menyamaratakan kualitas tenaga pengajar.

Mendikbud Jelaskan Sistem Mutasi Guru untuk Pemerataan di PPDB 2018
Siswa mengisi formulir untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjawab kekhawatiran orang tua murid soal kualitas guru di sekolah jika menggunakan sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Menurut Mendikbud, pihaknya akan melakukan mutasi guru untuk menyamaratakan kualitas tenaga pengajar.

“Kami sudah menerbitkan peraturan menteri tentang mutasi guru. Nanti ada program Tour of Duty dan Tour of Area seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, dan itu sesuai dengan undang-undang ASN,” jelas Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Mutasi ASN ini, lanjut Mendikbud, diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan mutasi, guru yang belum mampu akan dipandu oleh sesama guru yang sudah lebih bagus kualitasnya, sehingga mencapai mutu yang setara.

“Akan sangat mungkin guru bermutasi antarkabupaten atau kota, sesuai kebutuhan,” ucap dia.

Ia pun berpesan pada orang tua murid untuk tidak mengkotak-kotakan kategori sekolah favorit dan bukan favorit, demi kesetaraan kualitas pendidikan di masing-masing sekolah.

“Saya minta betul dengan hormat kepada seluruh orang tua, hentikan praktik berburu sekolah favorit, apalagi dengan menggunakan cara-cara yang tidak layak,” tegas dia.

Kemdikbud sebelumnya telah menerima laporan sejumlah warga yang mengeluhkan mengenai adanya jalur mandiri. Orang tua siswa diminta membayar sejumlah uang agar siswa bisa diterima di sekolah yang diinginkan.

Selain itu, sejumlah warganet mengeluhkan penggunaan SKTM dalam PPDB. Pasalnya dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan bahwa kuota siswa dari keluarga miskin sebanyak 20 persen. Namun SKTM justru banyak dipakai calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra