Menuju konten utama

Mendikbud Tegaskan Tak Boleh Ada Jalur Jual Beli Kursi di PPDB 2018

Kemendikbud menyatakan sudah menerima sejumlah aduan soal jalur jual beli kursi ini.

Mendikbud Tegaskan Tak Boleh Ada Jalur Jual Beli Kursi di PPDB 2018
Mendikbud Muhadjir Effendy. FOTO/antaranews

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menandaskan tidak ada jual beli kursi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, termasuk kamuflase dengan mengubah nama menjadi jalur mandiri.

"Kami sudah tegaskan, jual beli kursi apa pun dalihnya tidak boleh dilakukan. Termasuk dikamuflase dengan istilah-istilah yang tidak ada dalam peraturan misalnya jalur mandiri," ujar Muhadjir di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Muhadjir mengatakan, Kemendikbud sudah menerima banyak aduan dari masyarakat, termasuk soal jalur mandiri. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menambahkan ia sudah meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Sedangkan untuk iuran biaya boleh dilakukan setelah siswa diterima di sekolah, bukan menjadi syarat untuk diterima," ujar Muhadjir.

Iuran yang dimaksud harus dibayar melalui komite sekolah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud, Totok Suprayitno, di Jakarta, Senin (2/7/2018) mengatakan, keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan.

Ia menambahkan, sejumlah warga juga mengeluhkan mengenai adanya jalur mandiri dengan membayar sejumlah uang agar siswa bisa diterima di sekolah yang diinginkan.

"Jumlah pengaduan yang masuk ada sekitar 30 pengaduan. Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri," katanya..

Sejumlah warganet mengeluhkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB. Pasalnya dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan bahwa kuota siswa dari keluarga miskin sebanyak 20 persen.

Akun Instagram @billlaaaaff misalnya mengeluhkan dirinya yang tidak bisa masuk sekolah yang diinginkan karena terbentur zonasi. Sementara temannya yang menggunakan SKTM langsung diterima.

"Padahal mereka yang punya SKTM belum tentu tidak mampu, dan teman saya yang punya SKTM malah hidupnya lebih enak dibanding saya. Saya tidak mengerti Pak, saya bimbingan belajar ke sana-sini, malah hasilnya kesaing sama keluarga miskin palsu," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra