Menuju konten utama

PPDB 2018: Ombudsman Jabar Buka Posko Pengaduan Praktik Kecurangan

"Ombudsman membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB, bagi masyarakat yang pengaduannya tidak ditindaklanjuti secara internal," ujar Noer.

PPDB 2018: Ombudsman Jabar Buka Posko Pengaduan Praktik Kecurangan
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar.

tirto.id - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu untuk menjembatani penyelesaian berbagai keluhan dari masyarakat soal PPDB 2018.

"Ombudsman membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB, bagi masyarakat yang pengaduannya tidak ditindaklanjuti secara internal," ujar Asisten Ombudsman Jabar, Noer Adhe Purnama, di Kantor Ombudsman Jabar di Bandung, Senin (2/7/2018).

Ia mengatakan meski telah dilakukan secara online, PPDB masih menyimpan beberapa kekhawatiran akan adanya praktik kecurangan, baik dari penyelenggara maupun masyarakat.

Ia memberi contoh pada penyelenggaraan PPDB online 2017. Pada waktu itu, Ombudsman masih menemukan adanya praktik jual-beli kursi di sekolah-sekolah favorit, adanya "sponsorship", calo, legalitas warga sekitar sekolah, legalitas keluarga ekonomi tidak mampu, dan informasi PPDB yang tidak tersampaikan.

"Untuk penyelesaian PPDB 2018, Ombudsman akan memfokuskan kepada sistem zonasi yakni pemerataan sekolah," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar melapor ke Ombudsman jika menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Masyarakat.

Noer juga menyampaikan agar masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika ada penyimpangan. Laporan dapat disampaikan lewat pesan seluler ke nomor (022) 7103733 atau Whatsapp 087717930058.

Selain itu, bisa melalui email pengaduan.ombudsmanjabar@gmail.com atau mendatangi secara langsung Kantor Ombudsman Jabar di Jalan Kebonwaru Utara No.1 Kota Bandung.

"Pengawasan kepada penyelenggara dapat dilakukan melalui laporan internal kepada penyelenggara atau cabang Dinas Pendidikan provinsi. Apabila laporan internal tersebut tidak ditanggapi baru dapat dilaporkan ke pihak eksternal seperti Ombudsman," katanya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora