Menuju konten utama

PPDB Jateng 2018: Ganjar Minta Seluruh SKTM Diverifikasi

"Saya tegur keras kepala sekolah yang tidak lakukan verifikasi SKTM, kalau enggak mau memverifikasi, berhenti saja jadi kepala sekolah."

PPDB Jateng 2018: Ganjar Minta Seluruh SKTM Diverifikasi
Ganjar Pranowo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pihak sekolah melakukan verifikasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang digunakan untuk mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2018.

"Banyak komplain yang masuk ke saya terkait SKTM, teman-teman di daerah banyak yang sudah lakukan verifikasi, tapi ada yang kurang serius, maka hari ini saya minta mereka full sehari lakukan verifikasi SKTM dan dilaporkan ke saya langsung," kata Ganjar di Semarang, Selasa (10/7/2018) sebagaimana dilaporkan Antara.

Terkait perintah verififikasi SKTM ini disampaikan Ganjar usai inspeksi mendadak ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pemuda, Kota Semarang.

Pada sidak tersebut, Ganjar sempat menghubungi langsung tiga kepala sekolah yang diketahui belum melakukan verifikasi SKTM hingga saat ini.

Ia memerintahkan kepada kepala sekolah SMA Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, SMK Negeri 2 Kabupaten Blora, dan SMK Negeri 1 Purwokertoagar untuk memverifikasi SKTM hari ini juga dengan mengerahkan semua guru yang ada.

"Saya tegur keras kepala sekolah yang tidak lakukan verifikasi SKTM, kalau enggak mau memverifikasi, berhenti saja jadi kepala sekolah, saya tegas saja dan menghargai kerja keras," ujarnya.

Melalui PPDB 2018 ini, lanjut Ganjar, masyarakat, khususnya orang tua, mendapat pembelajaran agar jangan mendidik anak untuk berbohong hanya karena ingin masuk atau diterima di sekolah tertentu.

"PPDB juga mendidik kami di birokrasi untuk bekerja profesional sehingga nanti bisa memberikan pelayanan terbaik," katanya.

Menurutnya, PPDB 2018 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 dan mewajibkan setiap pemerintah provinsi menerima siswa tidak mampu minimum 20 persen itu secara sosiologis tidak aplikatif bagi masyarakat karena ada demoralisasi dengan menggunakan SKTM.

"Setelah ini saya pastikan saya bertemu dengan Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, red), sistem ini harus dirombak, tidak bisa seperti ini. Mungkin kedepan yang tidak mampu akan kita seleksi dengan jalur tersendiri dan harus ada syarat minimum prestasi," ujarnya.

Ia juga mengaku akan terus memantau langsung verifikasi SKTM dan ada kemungkinan mengundur pengumuman siswa-siswi yang diterima melalui PPDB 2018.

"Kita akan cek dulu, kalau nanti yang harus diverifikasi banyak, kita pertimbangkan pengumuman diundur satu atau dua hari, biar mereka bekerja (melakukan verifikasi SKTM)," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Gatot Bambang Hastowo mengaku sudah mengumpulkan kepala sekolah ataupun perwakilan pada Jumat (6/7/2018) untuk melakukan verifikasi penggunaan SKTM.

Ia juga menyatakan, sejumlah sekolah sudah melakukan verifikasi, bahkan ada juga yang menggandeng pihak kepolisian untuk menerangkan terkait dengan konsekuensi hukum jika menggunakan data palsu.

"Ya bekerja sama dengan polsek atau polres setempat, untuk menjelaskan karena yang lebih paham tentang aturan hukumnya. Seperti SMA 1 Boyolali dan ternyata setelah orang tua dikumpulkan, ada yang menarik SKTM," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, jumlah daya tampung SMA sebesar 113.325 siswa dengan jumlah pendaftar 113.092 siswa, sedangkan jumlah peminat menggunakan SKTM yakni 62.456 dan setelah dilakukan verifikasi sementara tercatat tinggal 26.507 sehingga masih ada kekurangan sebanyak 233 kursi.

Untuk SMK negeri diketahui jumlah pendaftar memang lebih banyak dibandingkan kuota, yakni 108.460 siswa dengan kuota 98.486 siswa, pengguna SKTM sebanyak 86.436 pendaftar, sedangkan yang masuk seleksi 44.320 pendaftar. (KR-WSN).

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani