tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyesalkan perbuatan Farhat Abbas yang merekam aktivitas narapidana di dalam rumah tahanan. Selain itu, sesuai aturan ada larangan membawa gawai ke dalam rutan.
"Dalam SOP [menjenguk tahanan] tidak diperbolehkan membawa handphone," ujar Argo saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Diketahui, Farhat Abbas merekam permintaan maaf Galih Ginanjar selalu tersangka kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ikan asin.
Video yang direkam Farhat menampilkan latar belakang Rutan Polda Metro Jaya tempat Galih ditahan. Kemudian video itu ia unggah via akun Instagramnya sendiri.
Argo juga mengatakan, bila aturan pelarangan membawa gawai ke dalam rutan tidak dipatuhi pihak yang menjenguk tahanan. Maka, hal itu dapat berdampak pada tahanan itu sendiri.
"Kalau ada yang melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri seperti tidak boleh dibesuk selama satu minggu," ujar dia.
Atas kejadian itu Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, telah memindahkan tersangka Galih ke sel lain, sebagai bentuk sanksi yang harus dijalaninya.
"Ginanjar sudah dimasukin sel tikus dong, sel isolasi, enggak boleh dijenguk," ujar Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa.
Perihal lolosnya gawai milik Farhat tersebut, ia mendaku anggotanya sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya meski tetap saja lolos. Ia pun mendaku sudah memberikan teguran kepada anggotanya tersebut.
"Gimana pun juga, apapun anggota saya kurang teliti, aturan seperti itu. Ya teguran keras, sampai dua kali grounded," tutup dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali