Menuju konten utama

LSF Tak Pernah Keluarkan Izin Lolos Sensor Video Ikan Asin

Lembaga Sensor Film (LSF) tak pernah mengeluarkan video ikan asing terkait kasus selebritas sebut ikan asing kepada mantan istrinya.

LSF Tak Pernah Keluarkan Izin Lolos Sensor Video Ikan Asin
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, tulisan 'lulus sensor' yang terpampang dalam vlog yang diunggah Pablo Benua dan Rey Utami di akun Youtubenya dipastikan palsu.

Tulisan tersebut muncul di video berjudul "Galih Ginanjar Saputra Cerita Masa Lalu" yang membuat Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benoa sebagai tersangka kasus UU ITE.

Ketiganya jadi tersangka usai dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih Ginanjar, karena Galih menyinggung frasa 'ikan asin' sebagai metafora organ intim Fairuz.

Menurut Argo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Lembaga Sensor Film (LSF). Hasilnya, kata dia, LSF tidak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada video yang di unggah di media sosial Youtube.

"Bahwa keterangan lulus sensor pada menit 00:58 adalah palsu dan tidak benar, karena penulisannya pada tampilannya sudah salah sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Ia juga menegaskan bahwa Pablo dan Rey tidak pernah mendatangi LSF untuk pengajuan izin sensor konten "Mulut Sampah" Youtube kanal mereka.

Ia juga mengatakan, setelah diteliti, judul tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga sensor film.

"Penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Lembaga Sensor Film," ujar dia.

Pablo Benoa dan Rey Utami memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana pasal Pasal 35 UU 19/2016 tentang UU ITE.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali