Menuju konten utama

Pablo Benua Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Pablo Benua ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan. 

Pablo Benua Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Pablo Benua menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan kendaraan bermotor dan pemalsuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan penetapan Pablo Benua sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Kami sudah memeriksa 12 saksi dan lalu kami gelar perkara untuk menaikkan status Pablo Benua dari saksi menjadi tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada 26 Feburari 2018. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu.

Pada Kamis, 25 Juli 2019 mendatang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro akan memeriksa Pablo Benua sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro untuk rencana pemeriksaan Pablo Benua.

Sebab, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Pablo Benua.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk pemeriksaan Kamis nanti," kata Sapta.

Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami, serta Galih Ginanjar, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena video 'bau ikan asin.'

Dalam penyelidikan perkara itu, polisi sempat menggeledah rumah Pablo dan menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasar penelusuran polisi, STNK-STNK itu diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Pablo dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV. Dia tidak melunasi pembayaran cicilan mobil justru memindahtangankan kendaraan itu kepada orang lain.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom