tirto.id - Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer Kabupaten Jember, Jawa Timur belum menerima gaji atas pekerjaannya selama bulan Desember lalu. Hingga hari ini, sekitar 13.000 ASN dan 6.000 pegawai honorer belum mendapat kepastian.
Pangkal persoalan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 belum dimiliki oleh Pemkab Jember. Pada akhir Desember, Bupati Faida mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai APBD 2021. Namun ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa karena sudah telat dibahas.
Untuk keperluan mendesak, Bupati Faida diperintahkan mengajukan rancangan peraturan bupati berisi penggunaan APBD 2021 untuk keperluan mendesak seperti pembayaran gaji, air, telepon listrik dan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas. Tapi saat mengajukan raperbup, Pemprov Jatim kembali menolak. Alasannya, karena di dalam lampiran raperbup berisi seluruh anggaran APBD.
Salah satu ASN Pemkab Jember, Agus mengeluhkan kondisi kas daerah yang kosong akibat belum ada APBD. Ia belum menerima gaji bulan Januari. "[padahal] Banyak kebutuhan yang harus dibeli," kata Agus, melansir Antara, Jumat (15/1/2020)
Mandeknya APBD tersebut bersamaan dengan pemecatan sepihak Sekretaris Daerah Jember, Mirfano. Ia dibebastugaskan dari jabatannya per tanggal 28 Desember 2020. Sebelum dipecat, Mirfano memimpin mosi tidak percaya kepada Faida karena diduga bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan.
Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri terkait kondisi Jember tersebut.
"Mudah-mudahan ada solusi dari Pemprov Jatim dan pemerintah pusat atas kondisi yang terjadi di Jember," katanya.
Situasi politik Jember beberapa bulan terakhir memanas. Faida sempat dimakzulkan oleh DPRD Jember. Kemudian, dalam Pilkada Jember 2020, Faida yang maju kembali dari jalur perseorangan menelan kekalahan.
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali