Menuju konten utama

Fungsi BKPM akan Dilebur ke Kementerian Investasi & Lapangan Kerja

Fungsi BKPM akan dilebur ke dalam Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja yang baru disahkan DPR.

Fungsi BKPM akan Dilebur ke Kementerian Investasi & Lapangan Kerja
Presiden Joko Widodo memberikan pidato saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan fungsi Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) akan dilebur ke dalam Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja yang baru disahkan DPR. Juru Bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan kabar itu.

“Betul,” ucap Jodi singkat kepada reporter Tirto dalam pesan singkat, Jumat (9/4/2021).

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai detail dan teknisnya, Jodi mengaku belum dapat menjawab. Ia menyatakan hal itu perlu ditanyakan langsung kepada BKPM.

Yang pasti, Jodi memastikan kehadiran kementerian baru ini akan memiliki dampak signifikan. Ia bilang, “Iya dengan posisi lembaga kementerian dapat menciptakan regulasi dan kebijakan yang memiliki kekuatan hukum lebih besar.”

Jodi juga mengatakan kehadiran kementerian ini diharapkan dapat mendatangkan investasi lebih besar lagi. Tentunya menjawab tingginya kebutuhan investasi yang tengah diupayakan pemerintah, kata dia.

“Iya tentu itu harapannya,” ucap Jodi.

Reporter Tirto telah berupaya menanyakan hal ini kepada Juru Bicara BKPM Tina Talisa. Namun hingga artikel ini rilis belum mendapat jawaban baik panggilan telepon dan pertanyaan tertulis.

Pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sudah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna, Jumat (9/4/2021). Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa keputusan DPR ini menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Presiden.

“Dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian,” ucap Dasco ketika memimpin rapat paripurna.

Dalam perubahan ini, Dasco menyatakan pembentukan kementerian baru memang harus mendapat pertimbangan DPR RI. “Sesuai Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR,” ucap Dasco.

Dalam rapat paripurna itu, DPR akhirnya menyetujui dua hal. Pertama, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Kedua, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek.

Baca juga artikel terkait IZIN INVESTASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz