Menuju konten utama

Freeport Tak Boleh Gunakan PHK untuk Tekan Pemerintah

Menaker Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan semena-mena, melainkan harus dibicarakan dengan serikat pekerja dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undanganan yang ada.

Freeport Tak Boleh Gunakan PHK untuk Tekan Pemerintah
Menteri Keternagakerjaan, Hanif Dhakiri. Antaranews

tirto.id - Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga Kamis ini PT Freeport Indonesia telah mengurangi atau 1.087 karyawan.

Terkait dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Freeport tidak boleh menggunakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah untuk menekan pemerintah Indonesia.

"Jika ada masalah dirundingkan saja, jangan sampai menggunakan tenaga kerja atau PHK sebagai alat untuk menekan pemerintah. Lebih baik dibicarakan baik-baik karena ini tujuannya untuk kebaikan semua, termasuk masyarakat," kata Hanif dalam acara peluncuran laporan ketimpangan oleh Oxfam dan INFID di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Pemerintah, kata dia, juga meminta manajemen PT Freeport Indonesia agar mau membuka dialog dengan serikat pekerja perusahaan untuk membicarakan kemungkinan-kemungkinan terkait masalah ketenagakerjaan.

"Kami minta ke Freeport untuk membuka ruang bagi teman-teman serikat pekerja," ungkapnya.

Lebih lanjut Hanif menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan sementara mengenai kondisi di lapangan terkait dengan masalah tenaga kerja di Freeport.

"Tapi saya harus verifikasi laporannya itu. Saya juga akan bertemu dengan serikat pekerja di sana untuk membicarakan mengenai itu," kata dia.

Hanif menegaskan apa yang dilakukan pemerintah terkait dengan Freeport adalah untuk mengembalikan proses berusaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam konteks ini, ia mengaku bahwa Kemenaker mendukung penuh langkah kebijakan pemerintah tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan semena-mena, melainkan harus dibicarakan dengan serikat pekerja dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undanganan yang ada.

Menurut laporan Antara, dari sekitar 32 ribu karyawan yang bekerja di PT Freeport Indonesia saat ini, sebanyak 12.000 orang merupakan kontraktor.

Berdasarkan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga Kamis ini PT Freeport Indonesia telah mengurangi 1.087 karyawan.

"Data rekapitulasi pengurangan karyawan yang kami terima dari manajemen Freeport hingga hari ini sudah mencapai 1.087 karyawan," kata Kepala Disnakertrans-PR Mimika, Septinus Somilena.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto