Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Cabut Gugatan Praperadilan

Fredrich mencabut gugatan praperadilan karena percuma melanjutkan praperadilan.

Fredrich Yunadi Cabut Gugatan Praperadilan
Fredrich Yunadi berbincang dengan Sapriyanto Refa saat persidangan, kamis (08/02/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi mengaku sudah mencabut gugatan praperadilannya, Kamis (8/2/2018).

"Sudah saya cabut," kata Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Fredrich sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Persidangan praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Fredrich.

Sidang Praperadilan seharusnya digelar pada Senin (5/2/2018). Akan tetapi, KPK tidak hadir sehingga persidangan baru dimulai Senin (12/2/2018).

Fredrich mencabut gugatan praperadilan karena percuma melanjutkan praperadilan. KPK dinilai berusaha 'memaksa' persidangan perkara pokok, yakni perkara dugaan merintangi penyidikan bisa berjalan.

Ia mencontohkan momen saat KPK melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. KPK langsung bisa mendapatkan jadwal sidang. Ia menuding KPK punya kuasa mempengaruhi pengadilan.

"Coba lihat. teman-teman saya yang hakim-hakim tipikor banyak mengadu ke saya, [kata hakim-hakim tipikor] saya diteror pak. kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan jadikan tersangka," kata Fredrich.

Berkaca dari situasi tersebut, Fredrich menuding KPK tidak berani menghadapi gugatan praperadilan.

"KPK itu tidak punya nyali. Kalau sudah praper kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing," kata Fredrich.

"Kalau memang dia jagoan hadapin dong praper dong. buktikan bahwa dia menang," tantang Fredrich.

Pencabutan gugatan praperadilan pun dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan perkara praperadilan Fredrich bernomor 11/pid.pra/2018.

"Perkara praperadilan no.11/ Pid.Pra/2018. Dicabut dengan surat tanggal 6 Februari 2018," kata Guntur saat dihubungi Tirto, Kamis (8/2/2018).

Guntur menambahkan, persidangan praperadilan tetap berjalan pada Senin (12/2/2018). Namun, mereka belum bisa memastikan putusan perkara karena menunggu sikap hakim.

"Karena sudah ditetapkan maka sidang akan tetap digelar tanggal 12 Februari. Kita sama sama lihat sikap Hakim yang menangani perkara tersebut," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora