Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Siap Hadapi Sidang Merintangi Penyidikan E-KTP

JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan mantan penasihat hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi Siap Hadapi Sidang Merintangi Penyidikan E-KTP
Fredrich Yunadi berbincang dengan Sapriyanto Refa saat persidangan, kamis (08/02/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Hari ini, Kamis (8/2/2018), Fredrich Yunadi menghadapi sidang perdana kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Pihak penasihat hukum Fredrich Yunadi Sapriyanto Refa mengatakan tim dan kliennya siap menghadapi persidangan yang akan dipimpin Saifudin Zuhri.

"Jadi hari ini kita sidang pertama pembacaan dakwaan. Dan sesuai dengan pembicaraan kita dengan Pak Fredrich kemarin beliau siap hadir hari ini," kata Refa di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Refa mengatakan kondisi Fredrich sehat dan siap mengikuti persidangan. Pihak penasihat hukum tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi pembacaan surat dakwaan. Mereka tidak mempunyai beban untuk membuktikan dakwaan karena tugas tersebut merupakan kewenangan jaksa KPK. Refa menyatakan keraguannya bahwa KPK bisa menguraikan dugaan merintangi penyidikan.

"Apakah bisa buktikan itu saya masih ragu. Masih ragu cara merumuskan dakwaannya," kata Refa.

Refa menambahkan Fredrich sudah menceritakan kronologi kejadian dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada November 2017 lalu. Seperti diketahui selama ini, Setya Novanto sempat menjadi buron lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Novanto sempat didaftarkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak bisa ditemukan penyidik. Namun, mantan Ketua DPR itu bersedia menyerahkan diri setelah pengumuman kecelakaan. Akan tetapi, Novanto mengalami kecelakaan saat menyerahkan diri ke KPK. Refa mengatakan, semua jawaban Fredrich tentang dugaan merintangi proses penyidikan sudah dituangkan dalam eksepsi.

"Itu [cerita Fredrich tentang kejadian November 2017] sebenarnya masuk dalam bahan eksepsi. Pasal 21 dalam perbuatan materiilnya. Apa sih yang dilakukan Fredrich dan Bimanesh. Sehingga merujuk pasal 21," kata Refa.

Pada Rabu (7/2/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sidang Fredrich akan digelar hari ini, Kamis (8/2/2018). KPK berharap persidangan Fredrich bisa berjalan tanpa kendala.

"Pengadilan kan sudah memanggil jaksa penuntut umum KPK untuk menghadirkan terdakwa. Jadi besok kita akan hadir di persidangan, membawa terdakwa. Kita harap semua pihak kooperatif dengan proses persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Febri mengatakan, KPK akan membacakan dakwaan dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan mantan penasihat hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Fredrich diduga terlibat dalam merintangi penyidikan e-KTP lantaran berupaya menyewa satu lantai Rumah Sakit Medika Permata Hijau serta mengondisikan agar mantan Ketua DPR itu tidak diperiksa lembaga antirasuah. KPK akan memaparkan semua kronologi dugaan tindakan Fredrich yang menghalangi proses penyidikan terhadap Novanto.

Frederich ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi e-KTP bersama dokter RS Medika Bimanesh Sutardjo. Fredrich diduga turut serta mengondisikan agar mantan Ketua DPR itu tidak diperiksa KPK. Salah satu tindakan yang diduga mengarah pada pengondisian adalah kisah kecelakaan Setya Novanto pada November 2017 silam. Ia diduga mengondisikan ruang inap Novanto dengan menyewa satu lantai rumah sakit serta membuat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak ditangani di Instalasi Gawat Darurat, tetapi langsung masuk ruang inap.

Akibat tindakan Fredrich dan Bimanesh, KPK menyangkakan keduanya melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. KPK pun sudah mengirimkan Sprindik kepada para tersangka pada 9 januari 2018. Selain itu, KPK mencegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 8 Desember 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS MENGHALANGI PENYIDIKAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri