Menuju konten utama

Fredrich Didakwa Merekayasa Novanto Sakit untuk Hindari Pemeriksaan

JPU KPK membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus merintangi penyidikan kasus penyidikan korupsi e-KTP.

Fredrich Didakwa Merekayasa Novanto Sakit untuk Hindari Pemeriksaan
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). /2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan untuk advokat Fredrich Yunadi, terdakwa dugaan merintangi penyidikan proyek e-KTP tersangka Setya Novanto. Jaksa KPK menilai Fredrich berupaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto dengan mengondisikan mantan Ketua DPR itu menginap di rumah sakit.

"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan saksi di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam dakwaan, JPU membacakan perbuatan merintangi penyidikan berawal saat Fredrich menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara Novanto.

Fredrich memberikan saran agar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak hadir dalam pemeriksaan KPK dengan alasan pemanggilan anggota DPR harus persetujuan Presiden. Novanto pun akhirnya menunjuk Fredrich sebagai kuasa hukumnya per tanggal 13 November 2017.

Setelah menjadi penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich menginformasikan kepada KPK bahwa Novanto tidak akan hadir dalam pemeriksaan hingga gugatan judicial review MK. Sebagai informasi, Ketua DPR RI Setya Novanto menggugat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat aturan tersebut karena dinilai mengesampingkan UUD 1945.

Kemudian, Fredrich diduga menghalangi proses penyidikan saat proses penangkapan dan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan dan penangkapan, penyidik KPK tidak menemukan Setya Novanto. Fredrich pun menanyakan surat tugas, surat perintah, dan surat penangkapan Setya Novanto. Penyidik menunjukkan semua surat yang diminta Fredrich. Akan tetapi, Fredrich tidak menunjukkan surat kuasa saat ditanya balik KPK.

"Saat penyidik KPK menanyakan surat kuasa kepada terdakwa ternyata saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkannya sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisti Astriani (Istri Setya Novanto) untuk menandatangani surat kuasa," kata jaksa Fitroh.

Selain itu, KPK mendakwa Fredrich telah berusaha menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau dr Bimanesh Sutarjo. Ia meminta agar Bimanesh membuat Novanto bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi. Fredrich pun pun bertemu Bimanesh di apartemennya di daerah Simprug, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Fredrich menyerahkan rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara tanpa rekomendasi dari RS Premier.

Permintaan Fredrich pun dipenuhi Bimanesh. Pria yang juga dokter di RS Polri itu meminta kepada Plt Manajer Pelayanan Medik RS Permata Hijau dr Alia untuk menyiapkan ruang inap VIP untuk Setya Novanto.

Bimanesh mengatakan Setya Novanto akan dirawat lantaran mengidap hipertensi berat meskipun belum pernah memeriksa mantan Ketua DPR itu. Alia pun langsung melaporkan kepada dr Hafil Budianto selaku Direktur RS Medika Permata Hijau untuk mendapat persetujuan rawat inap. Akan tetapi, Hafil meminta agar Novanto tetap harus dirawat lewat Instalasi Gawat Darurat sebelum ditangani dokter spesialis.

Yunadi pun memerintahkan stafnya bernama Achmad Rudyansyah untuk memeriksa kamar VIP 323 RS Medika Permata Hijau, yakni kamar yang dipesan kepada Bimanesh. Achmad pun ditemani oleh dr Alia untuk memeriksa keadaan kamar.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Fredrich mendatangi RS Medika Permata Hijau untuk menemui dokter Michael Chia Cahaya di IGD dengan diagnosa kecelakaan mobil. Padahal, Novanto sedang bersama Hilman Mattauch di Gedung DPR RI. dr Chia pun menolak permohonan Fredrich karena perlu memeriksa keadaan Novanto. Fredrich pun langsung ke ruangan yang dipesan dan meminta dr Alia untuk mengubah diagnosa penyakit Novanto yang semula hipertensi menjadi kecelakaan.

JPU KPK dalam dakwaan yang dibacakan menjelaskan dr Bimanesh dinilai mengambil alih pekerjaan dr Chia dengan membuat form surat pasien baru IGD padahal bukan dokter jaga IGD. Bimanesh menuliskan diagnosis hipetensi, vertigo, dan diabetes melitus yang merupakan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien tetapi Bimanesh tidak pernah sekalipun memeriksa Novanto.

Begitu Novanto tiba pasca kecelakaan pada November 2017, dr Bimanesh meminta Indri, salah seorang perawat untuk menyerahkan surat pengantar yang dibuat Bimanesh kepada bagian administrasi.

Di sisi lain, Fredrich menginformasikan kepada awak media bahwa dirinya tidak mengetahui Novanto mengalami kecelakaan. Ia mengklaim baru mengetahui informasi kecelakaan berdasarkan keterangan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi. Ia pun memberikan keterangan pers bahwa Novanto berdarah-darah dan mempunyai luka benjolan di dahi sebesar bakpao.

Akan tetapi, penyidik KPK justru menemukan Novanto dalam keadaan tidak mengalami luka serius saat melihat keadaan Novanto. Namun, Fredrich bersikukuh bahwa Novanto tengah mendapat perawatan intensif dari Bimanesh Sutarjo. Ia pun meminta penyidik meninggalkan ruang VIP dengan dalih mengganggu pasien yang beristirahat.

Penyidik pun memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Novanto pada 17 November 2017 setelah berdiskusi dengan dokter yang mengawasi kesehatan Novanto. Akan tetapi, Fredrich tetap bersikukuh menolak penahanan Novanto karena penahanan mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu tidak sah. Padahal, KPK mendapati jawaban dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa Novanto mampu disidangkan sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Atas perbuatan Fredrich, Jaksa KPK mendakwa advokat tersebut melanggar pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait SIDANG DAKWAAN FREDRICH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri