Menuju konten utama

FPI Belum Perpanjang Izin, Mendagri: Mungkin Dianggap Tidak Penting

Tjahjo Kumolo menyatakan, sampai hari ini, pengurus FPI belum mengajukan perpanjangan izin ke Kementerian Dalam Negeri.

FPI Belum Perpanjang Izin, Mendagri: Mungkin Dianggap Tidak Penting
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sampai hari ini organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan izin ke kementeriannya.

"Sampai detik ini belum ada [perpanjangan izin FPI]," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019)

Sesuai data di situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Artinya, masa izin FPI sebagai ormas berakhir pada hari ini.

Tjahjo menduga pengurus FPI menganggap pengajuan perpanjangan izin ormas tersebut bukan hal penting sehingga hal itu tidak kunjung dilakukan sampai sekarang.

"Tidak ada pengajuan [Perpanjangan izin dari FPI]. Mungkin dianggap tidak penting mengajukan," ujar Tjahjo.

Meskipun masa izin FPI berakhir pada hari ini dan belum ada pengajuan perpanjangan, Tjahjo tidak menyatakan secara tegas apakah FPI saat ini termasuk organisasi ilegal atau legal.

"FPI setelah ini kalau tidak melakukan perpanjangan, tidak ilegal, belum bisa [disebut] ilegal," kata dia.

Pada awal Mei lalu, muncul petisi di change.org yang meminta Kemendagri tidak memperpanjang status FPI sebagai ormas di Indonesia.

Hingga hari ini sekitar pukul 16.00 WIB, petisi yang diinisiasi Ira Bisyir itu tercatat mendapatkan sekitar 482.611 dukungan.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom