Menuju konten utama

Mengapa FPI Perlu Diberi Ruang Perpanjang Izin sebagai Ormas?

Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, pembubaran suatu ormas harus melalui proses yang akuntabel yakni lewat pengadilan.

Mengapa FPI Perlu Diberi Ruang Perpanjang Izin sebagai Ormas?
Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi di depan mabes Polri di Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, (16/1). Mereka menuntut agar Kapolri Jendral Tito Karnavian agar mencopot Irjen Pol Anton dari jabatannya di Kapolda Jawa Barat. Tirto.ID/Andrey Gromico

tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) menjadi perbincangan publik lantaran statusnya sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berakhir pada Juni 2019 mendatang.

Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Itu artinya FPI akan dianggap ormas ilegal jika tidak mendaftar kembali.

Informasi tentang tenggat waktu perizinan FPI sebagai ormas ini mendapat respons dari masyarakat. Dua hari lalu muncul petisi di change.org yang meminta Kemendagri tidak memperpanjang status FPI sebagai ormas di Indonesia.

Dalam petisi yang diinisiasi Ira Bisyir itu tertulis: "Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijzn mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI."

Hingga Rabu (8/5/2019) pukul 14.00 WIB, sudah ada 157.820 orang yang menandatangani petisi tersebut. Intinya mereka menolak perpanjangan izin FPI karena dinilai merugikan masyarakat.

Juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan organisasinya sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran ulang ke Kemendagri. Ia berharap pengajuan itu bisa diselesaikan sebelum Juni 2019 berakhir.

"Sedang disiapkan. Insya Allah bisa [sebelum Juni]," katan Slamet melalui pesan singkat kepada reporter Tirto, Rabu siang.

Ketika ditanya mengenai petisi yang menolak perpanjangan izin FPI, Slamet tak merespons. Nomor seluler Slamet pun tidak aktif ketika ditelepon.

Hak Berserikat & Berkumpul

Pengajar politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Arya Budi menilai posisi FPI sebagai organisasi masyarakat tetap harus diberikan ruang, termasuk jika mengajukan perpanjangan izin ormas terdaftar ke Kemendagri.

Arya menegaskan hak untuk berserikat dan berkumpul tetap harus dijamin dalam ruang demokrasi.

"Saya pikir FPI itu, kan, kontestasi ide. Ide penerapan Islam ke masyarakat dan bernegara, selama tidak melanggar konstitusi, ya, tidak masalah," kata Arya saat dihubungi reporter Tirto.

Menurut Arya, pemerintah cukup memfasilitasi dan memberikan ruang demokrasi untuk FPI. Sementara terkait desakan agar FPI dibubarkan, Arya menyebut, masyarakat harus bisa membuktikan ada hukum yang dilanggar FPI.

"Itu harus dibuktikan di pengadilan dengan bukti dan alasan yang kokoh bahwa mereka memang melanggar hukum, bukan dengan asal klaim saja," tegas Arya.

Peneliti Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu juga sepakat jika semua orang harus diberi ruang untuk berserikat dan berkumpul, termasuk FPI. Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah jelas mengatur kegiatan apa saja yang mengakibatkan suatu ormas dilarang atau dibubarkan.

"Kalau misal FPI dianggap melanggar, tidak diperpanjang izinnya, cek saja alasannya apa," kata Erasmus.

Erasmus menegaskan pembubaran suatu ormas harus melalui pengadilan. Tapi yang menjadi pertanyaan Erasmus, apakah tidak memberi perpanjangan izin sama dengan pembubaran?

"Isunya selalu sama, kayak pelarangan HTI. Akhirnya keputusan untuk membubarkan atau tidak melanjutkan itu sangat subjektif sekali, enggak ada batasan yang jelas," ujarnya.

Petisi Tak Bisa Jadi Alasan

Hal serupa juga disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati. Ia mengatakan pemerintah mesti memberikan ruang terhadap kelompok FPI jika ingin mengajukan perpanjangan izin.

"Ini pertaruhan untuk hukum dan demokrasi. Sama ketika kami membela kelompok minoritas, di balik itu ada kepentingan penegakan hukum dan demokrasi yang dipertaruhkan," kata Asfin saat dihubungi reporter Tirto.

Menurut Asfin, pembubaran suatu ormas harus melalui proses yang akuntabel. Ia mengatakan pemerintah atau masyarakat sipil yang ingin FPI dibubarkan harus melalui mekanisme pengadilan dengan bukti-bukti yang jelas dan kuat.

"Ini juga baik agar publik bisa mengikuti dan ketika ada putusan relatif bisa menerima," ujarnya.

Asfin menambahkan, pengadilan pun perlu melihat bukti-bukti secara adil dan komprehensif, apakah yang melanggar hukum itu individu atau terstruktur sehingga FPI layak dibubarkan.

"Kalau bisa, dibuktikan sebuah organisasi memang produsen kekerasan perlu dilihat ukuran-ukuran HAM. Apakah cukup orang-orangnya dihukum atau organisasinya," katanya.

Asfin juga menilai munculnya penolakan perpanjangan izin FPI oleh masyarakat sipil melalui petisi hanya jadi bukti penolakan di pengadilan, tapi tak bisa menjadi alasan utama untuk membubarkan suatu organisasi.

"Bahaya kalau hanya itu [petisi] dan tanpa proses hukum. Karena nanti demokrasi dijalankan oleh massa atau kerumunan," kata dia.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan