tirto.id - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan FPI akan mengajukan gugatan secara hukum terkait keputusan pemerintah membubarkan ormas bentukan Rizieq itu.
Hal tersebut pun sudah sesuai dengan instruksi Rizieq Shihab yang kini menjadi tahanan kepolisian.
"Nanti kami gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kami akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Saat ini, mereka menunggu surat resmi dari pemerintah. Ia pun mengatakan, FPI akan berkoordinasi dengan tim bantuan hukum untuk membahas pembubaran FPI.
Namun ia memastikan FPI akan segera mengajukan gugatan pembubaran. "Secepatnya," kata Sugito.
Pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020). Hal tersebut berlaku setelah pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam per Rabu (30/12/2020).
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Menkopolhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz