Menuju konten utama

Formasi PPPK 2022 Kota Depok: Guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan

Daftar formasi PPPK 2022 Pemkot Depok, dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi PPPK 2022 Kota Depok: Guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pemerintah Kota Depok menyediakan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk sebanyak 767 formasi, tenaga teknis sebanyak 38 formasi, dan tenaga kesehatan 267 formasi.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka terbuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dinyatakan bahwa ASN tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja namun juga meliputi PPPK. PPPK sendiri ialah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Saat ini, melalui beberapa instansi, Pemerintah sudah membuka rekrutmen untuk PPPK yang secara teknis dilakukan seperti teknis penyusunan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Depok sediakan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk sebanyak 767 formasi, tenaga teknis sebanyak 38 formasi, dan tenaga kesehatan 267 formasi.

Pengumuman PPPK Guru di Pemkot Depok 2022

Pemerintah Kota Depok akan melakukan penerimaan sebanyak 767 formasi Tenaga Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat diakses melalui laman: https://bkpsdm.depok.go.id

Dilansir dari laman BKSDM Kota Depok, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pelamar, di antaranya:

1. Penempatan pelamar prioritas 1 dilaksanakan oleh panitia seleksi JF Guru Kemendikbudristek.

2. Data pelamar prioritas 1 yang digunakan untuk penempatan yaitu data individu lulus nilai ambang batas berdasarkan database kelulusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta data pokok pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu.

3. Penempatan bagi pelamar prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan kategori:

  • Pertama, Tenaga Honorer Kategori (THK)
  • guru Non ASN,
  • lulusan PPG dan
  • Guru Swasta
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru

  • Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober-13 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1: 16-17 November 2022
  • Masa sanggah: 18-20 Novembber 2022
  • Jawab sanggah: 21-24 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi untuk P1: 2-3 Februari 2023
  • Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
  • Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Pengumuman PPPK Kesehatan di Pemkot Depok 2022

Pemerintah Kota Depok akan melakukan penerimaan sebanyak 267 formasi Tenaga Kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat diakses melalui laman: https://bkpsdm.depok.go.id.

Dilansir dari laman BKPSDM Kota Depok, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pelamar, di antaranya:

1. Ketentuan pelamar yang dapat mendaftarkan diri sebagai PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Tahun Anggaran 2022 merupakan:

  • Eks Tenaga honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN
  • Tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terfdaftar dalam Sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerisan Ksehatan yang terdaftar paling lambat 1 April 2022.
2. Setiap pelamar yang melamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relvan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama.

3. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dapat diberikan penambahan nilai kompetensi teknis dengan syarat sebagai berikut:

  • Melamar pada fasilitas pelayanan Kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil, di validasi secara otomatis oleh SSCASV BKN;
  • Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus di lokasi tempat bekerja saat ini, dibuktikan dengan SK Penugasan dan Surat Keterangan yang menyatakan paling singkat 3(tiga) tahun.
  • Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bkerja di Fasilitas Kesehatan Milik Pemerinta Tempatnya Bekerja saat ini.
  • Merupakan penyandang disabilitas
  • Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

  • Pengumuman Seleksi ASN: 31 Oktober-14 November 2022
  • Pendaftaran Seleksi ASN: 31 Oktober-15 November 2022
  • Seleksi Administrasi: 1 November-15 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 November 2022
  • Masa sanggah: 16-18 November 2022
  • Jawab sanggah: 21 November 2022
  • Pengumuman pasca sanggah: 21 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 29 November-13 Desember 2022
  • Pengumuman kelulusan: 16-17 Desember 2022
  • Masa sanggah: 16-18 Desember 2022
  • Jawab sanggah: 16-20 Desember 2022
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 21 Desember 2022
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember-14 Januari 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023

Pengumuman PPPK Teknis di Pemkot Depok 2022

Pemerintah Kota Depok akan melakukan penerimaan sebanyak 38 formasi Tenaga Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat diakses melalui laman: https://bkpsdm.depok.go.id.

Dilansir dari laman BKPSDM Kota Depok, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pelamar, di antaranya:

1. Setiap pelamar yang melamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relvan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama

2. Khusus untuk jabatan Ahli Pertama-Analis Kebijakan wajib melampirkan: Sertifikat Pelatihan Business Process Engineer yang dikeluarkan oleh Kementerian KOMINFO.

3. Khusus untuk jabatan Ahli Pertama-Pranata Komputer wajib melampirkan:

  • Memiliki salah satu Sertifikasi TIK berbasis SKKNI atau internasional berikut:
  • Database administrator, pengelola layanan IT, junior programming, Web developer, IT auditor, pengelolaan data center, technical engineer, teknisi muda jaringan computer, teknisi utama jaringan computer, junior network administrator, system administrator, tata kelola TIK (COBIT, ITIL, TOGAF, dsb), Network, dan pusat data.
  • Memiliki setidaknya dua Sertifikat Pelatihan Bidang TIK yang dikeluarkan oleh Kementerian KOMINFO berikut: business process Enginerr, data analyst, data engineer, data scientist, backend developer, iOS Developer, UI UX design, IT Bussines analyst, system manajemen layanan TIK, manajemen resiko SPBE, junior network administrator, IT essential, system manajemen keamanan informasi.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis

  • Pengumuman Seleksi ASN: 7 November-6 Desember 2022
  • Pendaftaran Seleksi ASN: 7 November-6 Desember 2022
  • Seleksi Administrasi: 8 November-6 Desember 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 7 -8 Desember 2022
  • Masa sanggah: 9-11 Desember 2022
  • Jawab sanggah: 12-18 Desember 2022
  • Pengumuman pasca sanggah: 19-20 Desember 2022
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 Februari-18 Maret 2023
  • Pengumuman kelulusan: 23-24 Maret 2023
  • Masa sanggah: 25-27 Maret 2023
  • Jawab sanggah: 28 Maret-3 April 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 4-5 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 6-20 April 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 27 April-11 Mei 2023

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra