Menuju konten utama

Formasi CPNS Kemenko PMK 2024, Persyaratan & Proses Seleksinya

Informasi mengenai formasi CPNS Kemenko PMK 2024. Simak persyaratan dan proses seleksinya.

Formasi CPNS Kemenko PMK 2024, Persyaratan & Proses Seleksinya
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama penerapan kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Rincian formasi CPNS Kemenko PMK 2024 telah diumumkan kepada publik pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar dianjurkan untuk mencermati persyaratan dan tahapan proses seleksinya.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 masih dibuka hingga Selasa, 10 September 2024. Jadwal pendaftaran diperpanjang hingga empat hari, semula pendaftaran dijadwalkan tutup pada Jumat, 6 September 2024.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK merupakan satu dari 69 instansi pusat yang membuka pendaftaran seleksi CPNS di tahun ini. Pemerintah Indonesia pada seleksi CPNS 2024 menyediakan alokasi total 114.706 formasi untuk seluruh instansi pusat.

Rincian Formasi CPNS Kemenko PMK 2024

Berdasarkan Surat Pengumuman Kemenko PMK RI Nomor 01/PANSEL-CPNS/KP.04.00/08/2024 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kemenko PMK Tahun 2024, disebutkan bahwa instansi pusat tersebut membuka sebanyak 65 formasi untuk kebutuhan umum dan khusus.

Total formasi tersebut akan dialokasikan untuk mengisi sejumlah posisi jabatan. Beberapa jabatan yang akan diisi oleh peserta yang lolos seleksi CPNS Kemenko PMK 2024 antara lain:

  • Fasilitator Pemerintahan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial: 9 formasi
  • Fasilitator Pemerintahan Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana: 10 formasi
  • Penata Layanan Kesehatan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan: 7 formasi
  • Fasilitator Pemerintahan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda: 4 formasi
  • Fasilitator Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga: 7 formasi
  • Fasilitator Pemerintahan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama: 5 formasi
  • Fasilitator Pemerintahan Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK: 20 formasi
  • Penata Keprotokolan Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK: 1 formasi
  • Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK: 1 formasi
  • Penata Kelola Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK: 1 formasi
Rincian mengenai jumlah formasi, nama jabatan, kualifikasi pendidikan minimal, dan unit kerja penepatan, dapat dicermati melalui file PDF pengumuman resminya dengan mengakses tautan berikut ini:

Formasi CPNS Kemenko PMK 2024 PDF

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenko PMK 2024

Setelah menentukan formasi yang akan dituju, pelamar perlu memastikan semua persyaratan terpenuhi. Adapun persyaratan pendaftaran CPNS Kemenko PMK 2024 antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS/PPPK/anggota TNI?Polri dan pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/calon anggota TNI/Polri atau anggota TNI/Polri dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 3,00 dalam skala 4,00
  • Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil tes dengan nilai minimal TOEFL 450 dan 45 untuk TOEIC (berlaku maksimal 2 tahun dari tanggal penerbitan)
  • Wajib menyertakan bukti akreditasi dari perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan program studi yang ditempuh
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Detail persyaratan lengkap dengan dokumen bagi setiap jenis kebutuhan dapat dibaca melalui file PDF pengumuman formasi pada tautan sebelumnya.

Proses Seleksi CPNS Kemenko PMK 2024

Secara garis besar proses seleksi CPNS Kemenko PMK 2024 dibagi menjadi tiga tahapan utama yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Berikut ini adalah alur proses seleksinya.

1. Seleksi Administrasi

a. Pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi jika memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan;

b. Pelamar yang dinyatakan MS seleksi administrasi akan diumumkan di laman https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/;

c. Pelamar yang dinyatakan MS seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasa (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD ditujukan bagi pelamar MS seleksi administrasi dengan bobot penilaian SKD sebesar 40%;

b. SKD dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan oleh panitia seleksi;

c. Pada saat tes SKD, pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP asli;

d. Waktu dan pelaksanaan seleksi dapat dicermati di laman https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/;

e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;

f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

g. Kelulusan TS SKD didasarkan pada nilai Ambang Batas;

h. Hasil SKD akan diumuman di laman https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. Pelamar yang dapat mengikuti SKB ialah pelamar yang memenuhi syarat nilai ambang batas SKD;

b. Bobot penilaian SKB adalah sebesar 60%;

c. Tempat pelaksanaan wawancara akan ditentukan kemudian;

d. Pelaksanaan SKB terdiri dari:

  • Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jabatan yang dilamar dengan bobot 90%.
  • Tempat pelaksanaan tes CAT SKB akan ditentukan kemudian.
  • Wawancara dengan bobot 10%, dengan materi wawancara yang disusun sesuai kebutuhan kompetensi jabatan yang dilamar masing-masing unit kerja.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra