Menuju konten utama

Firza Husein Minta Polisi Tangguhkan Penahanannya

Pengacara Firza Husein, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan permohonan penangguhan penahanan Firza yang telah berlangsung selama 20 hari. Dia menyebutkan, penyidik memperpanjang masa penahanan Firza selama 40 hari.

Firza Husein Minta Polisi Tangguhkan Penahanannya
Firza Husein.

tirto.id - Aziz Yanuar selaku pengacara tersangka makar Firza Husein berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan kliennya yang kian menurun.

"Kita minta tolong Ibu Firza diperiksa lagi karena kesehatannya menurun," kata Azis Yanuar, di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Lebih lanjut Aziz menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan permohonan penangguhan penahanan Firza yang telah berlangsung selama 20 hari. Dia menyebutkan, penyidik memperpanjang masa penahanan Firza selama 40 hari.

Sementara yang menjadi penyebab menurunnya kesehatan Firza, kata dia adalah karena kliennya menderita penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah.

Terkait dengan itu, Aziz juga telah meminta penyidik agar mengizinkan Firza memeriksa kesehatannya secara rutin seperti dua minggu sekali.

Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa Firza di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan di luar rumah tahanan. Pemeriksaan itu terkait percakapan dan foto pornografi, Azis menambahkan Firza telah dua kali diperiksa dalam kaitannya dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Ema.

Sebelumnya. Kepolisian menangkap Firza Husein, salah satu tersangka kasus dugaan makar, Selasa (31/1/2017) dari kediamannya di Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.

Nama Firza Husein mencuat sejak Polri menangkapnya pada Jumat (2/12) dini hari. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama aktivis-aktivis lain. Namun setelah diperiksa selama 1x24 jam, polisi melepaskan Firza karena alasan subjektif.

Baca juga artikel terkait FIRZA HUSEIN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto