Menuju konten utama

Firza Husein Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein kini tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus konten pornografi yang juga melibatkan Rizieq Shihab, Rabu (17/5/2017).

Firza Husein Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein kini tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus percakapan yang mengandung konten pornografi yang juga melibatkan Rizieq Shihab, Rabu (17/5/2017).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi masih memeriksa Firza sebagai tersangka setelah status Firza ditingkatkan sebagai tersangka Rabu malam.

"Hari ini masih diperiksa sebagai tersangka. Tadi malam penangkapannya jam 23.00 WIB, jadi nanti terhitung 1x24 jam, (nanti) jam 23.00 WIB," tutur Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firza belum mengakui chat dan foto yang berisi konten pornografi tersebut. Akan tetapi, Firza membenarkan kalau telepon genggam yang telah diperiksa penyidik dalam kasus itu adalah miliknya.

"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan telepon genggam dia tidak mengelak," ucap dia.

Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar membenarkan bahwa Firza hingga kini masih diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan pun masih dilakukan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Firza dan pihak lain.

"Konfirmasi BAP yang lama dengan crosscheck BAP dari pihak lain antara lain bu Emma dan beberapa statement dari bu Firza yang disampaikan ke penyidik," ujar Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Azis, Firza mengalami sakit. Hal itu lantaran diduga kliennya kaget dan kecewa atas kasus yang disangkakan padanya yang menurut Firza tak adil.

Azis menerangkan, Firza tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah berpose senonoh. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan negatif. Mereka tetap berpandangan bahwa konten pornografi merupakan hasil editan. Kini, pihak mereka mendesak penyebar foto tersebut.

Dalam kasus ini, Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri