Menuju konten utama

Fatwa Haram MUI Dinilai Sulit Tekan Angka Golput

Alghifari mengatakan, keberadaan golput justru bermanfaat bagi perbaikan-perbaikan sistem demokrasi. 

Fatwa Haram MUI Dinilai Sulit Tekan Angka Golput
Demonstrasi Komite Partai Alternatif, mewakili sejumlah organisasi Buruh, yang menyatakan Golput dan menuntut diperlebarnya ruang demokrasi di Pemilihan Umum, di depan Gedung Komisi Pemiliham Umum (KPI), Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019). tirto.id/Fadiyah

tirto.id - Mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menganggap fatwa haram golput yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak akan efektif dalam menekan angka golput. Menurutnya, golput merupakan reaksi dari sistem yang tidak berjalan.

Pada 2014 angka golput untuk Pilpres 2014 mencapai 29,01 persen, sementara angka golput Pileg 2014 mencapai 24,89 persen. Angka ini juga tak terlalu signifikan perbedaannya, pada Pemilu 2009 angka golput Pileg tercatat sebesar 29,10 persen, beda tipis dengan angka golput Pilpres sebesar 28,30 persen. Bila dicermati, angka golput pada Pilpres 2014 justru meningkat bila dibandingkan pada Pilpres 2009.

"Oleh karena itu fatwa golput haram yang keluar sebelum pemilu 2014 tidak efektif menekan angka golput. Golput pada 2014 justru meningkat. Fatwa tersebut pada 2014 juga mendapat kritik dari banyak ahli," ucap Alghifari kepada reporter Tirto, Selasa (26/3/2019).

Kehadiran golput, kata Alghifari justru bermanfaat bagi perbaikan-perbaikan sistem demokrasi, baik perbaikan yang harus dilakukan peserta Pemilu maupun perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu.

Alghifari mengatakan, jangka panjang adanya golput malah mampu mengubah sistem atau setidaknya tuntutan dari kelompok golput menjadi standar dalam politik elektoral.

Ketimbang fatwa haram untuk golput, Alghifari justru meminta MUI untuk membuat fatwa haram untuk politik uang, kampanye hoaks, kampanye menggunakan isu SARA, adu domba umat bahkan fatwa haram untuk janji politik yang tak dilakukan.

"Karena hal tersebut jelas lebih berbahaya dari golput," tegas Alghifari.

Upaya agar angka partisipasi pemilih tinggi pada Pemilu 2019 ini terus disuarakan pemerintah. Tak hanya pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama mengeluarkan fatwa haram untuk golongan putih (golput).

"MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya," ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Senin (25/3/2019).

"Haram. Golput itu haram," kata dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto