Menuju konten utama

Fasilitas RPK untuk Anak dan Perempuan di Kantor Polisi Masih Minim

Fasilitas Ruang Pelayanan Khusus (RPK) untuk korban anak dan perempuan di kantor-kantor polisi masih minim. Baru sebagian kantor polisi memiliki RPK dengan fasilitas memadai. 

Fasilitas RPK untuk Anak dan Perempuan di Kantor Polisi Masih Minim
(Ilustrasi) Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (tengah) saat mengunjungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polresta Depok, Jawa Barat, Kamis (1/12/2016). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Kepala Satgas Unit PPA Bareskrim Polri, Kompol Sri Bhayakari mengakui fasilitas Ruang Pelayanan Khusus (RPK) untuk korban anak dan perempuan di kantor-kantor polisi masih minim.

RPK merupakan fasilitas yang perlu dimiliki oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap kantor polisi. Menurut Sri, akibat RPK masih minim, proses penanganan korban tindak kekerasan dari kalangan anak dan perempuan berjalan dengan segala keterbatasan fasilitas.

"Idealnya setiap Unit PPA ada RPK-nya. Itu sudah dimandatkan oleh Perkap No.03/2008 dan Perkap No.10/2007," kata dia kepada reporter Tirto usai diskusi publik "Transportasi Online Aman dari Kekerasan terhadap Perempuan" di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Sri menjelaskan RPK adalah ruang khusus yang diperuntukkan bagi para anak dan perempuan yang berstatus sebagai korban maupun pelaku tindak pidana, khususnya kekerasan.

Setiap RPK, kata Sri, idealnya ditunjang fasilitas seperti ruang tunggu, ruang pemisah antara korban dan pelaku, dan ruang kontrol. RPK ini dikelola oleh petugas kepolisian yang sudah mendapatkan pemahaman dalam menangani perempuan dan anak.

Menurut dia, fasilitas RPK masih minim karena luas lahan di setiap kantor kepolisian terbatas. Akibatnya, belum semua Polda, Polres, dan Polsek memiliki RPK dengan fasilitas memadai.

"Bahkan ada yang hanya [memakai] ruangan periksa biasa saja," ujar dia.

Sri mencontohkan di DKI Jakarta, hampir semua kantor kepolisian sudah memiliki RPK. Namun tidak semua punya fasilitas yang ideal.

"Yang RPK-nya ideal itu di Polda Metro Jaya, Mabes Polri, dan Polres Jakarta Timur juga mulai ada peningkatan," tuturnya.

Sementara untuk di luar DKI Jakarta, ia mengatakan relatif, ada yang sudah ideal dan ada yang belum. Sebagian RPK dengan fasilitas ideal, kata Sri, juga ada yang dibangun dari hasil kerja sama kepolisian dengan pemerintah daerah setempat.

"Seperti di Aceh itu dibangun oleh Pemda. Termasuk juga di Palembang dan Sumatera Barat," ujar Sri.

Dia menambahkan pembangunan RPK yang tidak merata juga disebabkan oleh keterbatasan biaya. Sebab, pembangunan satu RPK dengan fasilitas ideal butuh biaya sampai Rp3 miliar.

"Kemarin yang dihitung Bappenas, satu RPK itu bisa Rp3 miliar. Itu sudah ada lahannya, tinggal bangun sarana prasarananya saja," Sri menjelaskan.

Meski demikian, dia mengklaim Polri sedang berupaya membangun RPK dengan fasilitas ideal di semua kantor kepolisian secara bertahap.

Dia mencatat, pada 2018, Polri meningkatkan kualitas dan kapasitas RPK di Polrestabes Semarang, Polres Mataram, Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya. Sementara pada 2019, dua RPK di Polda Jawa Tengah dan Polda Sulawesi Tengah rencananya akan ditingkatkan kualitas fasilitasnya.

Baca juga artikel terkait KORBAN ANAK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom