tirto.id - Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja. Salah satu penyebab penyakit akibat kerja timbul dari faktor biologi seperti jamur, virus, bakteri, tanaman, dan binatang yang ada di lingkungan kerja.
Faktor-faktor biologi tersebut dianggap sebagai penyebab penyakit akibat kerja, apabila menjadi sumber, atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja), dan atau penyakit yang didapat di tempat kerja.
Dibanding dengan faktor-faktor lain yang menimbulkan penyakit akibat kerja, faktor biologi biasanya memiliki dampak yang lebih ringan. Meski begitu, jika tidak ditangani dengan baik hal ini juga dapat berakibat fatal.
Beberapa penyakit akibat kerja yang timbul karena faktor biologi, biasanya berupa flu akibat virus, tubuh yang mudah kelelahan, nyeri otot, dislokasi tulang, dan lainnya.
Untuk mengetahui penyakit yang dialami disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja, karyawan dan perusahaan dapat melakukan pemeriksaan di pusat kesehatan terdekat.
Pada pemeriksaan awal dapat dilakukan oleh dokter umum. Selanjutnya, dokter umum tersebut akan memberikan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis akibat kerja apabila terdapat gejala penyakit ditimbulkan akibat lingkungan kerja atau pekerjaan.
Salah satu faktor yang dapat dihubungkan adalah faktor biologi seperti jenis pekerjaan yang dilakukan, serta kondisi tempat kerja.
Beberapa faktor biologi yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja adalah virus, jamur, bakteri, tanaman, dan binatang.
Agar ditangani dengan baik, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya dengan memilih rumah sakit yang memiliki dokter spesialis yang memahami penyakit akibat kerja.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan diagnosis, sehingga pekerja yang semula memiliki gejala ringan tidak mengalami masalah kesehatan yang serius.
Kriteria dokter yang menangani pekerja yang mengalami masalah kesehatan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2016 antara lain sebagai berikut.
1. Pelayanan penyakit akibat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dilaksanakan oleh dokter dengan kompetensi tambahan terkait penyakit akibat kerja yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pelatihan.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelatihan kesehatan kerja dasar atau pelatihan dokter higiene perusahaan dan kesehatan kerja; dan
b. pelatihan diagnosis dan tata laksana penyakit akibat kerja.
3. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terstandar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelatihan bidang kesehatan.
Peraturan tersebut dibuat agar resiko terjadinya masalah kesehatan yang lebih serius dapat diantisipasi dengan baik.
Apalagi, faktor biologi umumnya memiliki gejala penyakit ringan, tetapi bisa menjadi parah akibat pekerja yang tetap melakukan aktivitas pekerjaan di lingkungan yang sama.
Oleh karenanya, apabila diketahui faktor penyebab masalah kesehatan adalah pekerjaan, dan atau lingkungan kerja, pekerja dapat ditempatkan di bagian lain untuk meminimalisir resiko sakit yang lebih parah.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Yandri Daniel Damaledo