tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan penduduk yang belum memiliki rumah untuk masuk ke dalam kategori warga miskin.
“Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah pertama masuk kategori miskin. Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?” ujar Maruarar atau yang akrab dengan sapaan Ara dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, sebagaimana dikutip dari akun Youtube Kemendagri RI, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, Ara pun juga membandingkan indikator kriteria dari Bank Dunia soal masyarakat miskin, yakni konsumsi batas kalori harian tertentu saja dinilai sudah masuk kategori miskin.
Ara juga mengusulkan untuk menjual murah rumah hasil sitaan koruptor kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu. Dia pun mengakui usulannya tersebut sudah dilayangkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ara merinci, program yang akan menyasar MBR itu akan tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia. “Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat,” katanya.
Maka dari itu, Ara menyatakan sudah seharusnya sebagai pejabat negara atau pemerintah untuk menaruh keberpihakannya kepada rakyat kecil demi kesejahteraan masyarakat.
“Mempermudah, mempercepat, mempermurah, kalau bisa membuat gratis. Tentu itulah dalam pikiran kita, bukan untuk mempersulit rakyat, mempermahal, dan mempersusah,” ucap Ara.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang