Menuju konten utama

Rumah atas Nama Ibu Rafael Alun Masuk Lelang Hakordia 2024

KPK akan melelang properti tanah dan bangunan, kendaraan, barang elektronik, dan barang lainnya.

Rumah atas Nama Ibu Rafael Alun Masuk Lelang Hakordia 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan terkait penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang sejumlah barang hasil rampasan dari para pelaku korupsi. Lelang tersebut merupakan rangkaian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang akan diselenggarakan pada Senin (9/12/2024) hingga Selasa (10/12/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadi Pratikto, mengatakan bahwa KPK akan melelang properti tanah dan bangunan, kendaraan, barang elektronik, dan barang lainnya.

"Jadi, untuk properti tanah dan bangunan itu ada enam lot. Kemudian, pada sesi 2, ada 70 lot, terdiri dari 22 unit mobil. Kemudian, ada 11 motor, kemudian 1 unit sepeda, 1 jam tangan, kemudian ada 15 perhiasan, ada 30 buah tas, 1 ikat pinggang, dan 8 unit handphone berbagai merk," kata Mungki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

Pada jenis properti tanah dan bangunan, terdapat tanah dan bangunan berupa rumah milik Irene Suheriani Suparman yang merupakan ibu dari terpidana kasus korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo.

Rumah tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi yang bernilai Rp35,5 miliar dan berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, kata Mungki, pada lelang sesi ketiga, terdapat 16 lot barang, yang terdiri dari 2 laptop, 12 ponsel, 9 unit mobil, 6 motor, 1 sepeda, dan 9 batang logam mulia.

"Nanti, pelaksanaan lelang ini akan difasilitasi oleh KPKNL dari Jakarta III, dilaksanakan secara online, nanti sistem kami adalah open bidding. Apa maksudnya open bidding itu? Artinya setiap peserta lelang akan bisa melihat penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang yang lain," ujarnya.

Dengan begitu, Mungki mengatakan, para peserta lelang bisa saling mengungguli hingga nanti dapat ditentukan pemenang lelangnya.

"Untuk mengikuti lelang ini, teman-teman bisa mengakses webnya DJKN, ada yang namanya www.lelang.go.idnanti di situ bisa dilihat barang yang akan dilakukan lelang," ujarnya.

Katanya, para peserta lelang harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan syarat memiliki KTP Indonesia, NPWP, dan nomor rekening.

"Nanti, setelah mendaftar, akan diminta untuk memasukkan namanya uang jaminan," ungkapnya.

Dalam lelang ini, Mungki menjelaskan, terdapat dua harga yaitu harga wajar dan uang jaminan yang nilainya 10-30 persen dari nilai barang. Para peserta lelang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan terlebih dahulu.

"Nah, uang jaminan itu apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang, itu akan mengurangi nilai yang harus dilunasi sisanya. Katakan misalnya harga mobil 100 juta, uang jaminan 20 juta, nanti pada saat pelunasan cukup menambahkan sisanya yaitu 80 juta," ujarnya.

"Namun apabila misalnya peserta lelang ini tidak menang, karena nilainya lebih rendah dibanding yang lain, maka uang jaminan ini akan dikembalikan secara utuh, full 100 persen ke rekening masing-masing," tambahnya.

Kemudian, Mungki mengatakan bahwa pada hari pelelangan para peserta akan dipersilahkan untuk mengajukan penawaran dengan sistem open bidding, dengan waktu 10 menit di masing-masing lot.

Terakhir, Mungki mengatakan, baik para peserta lelang, dan masyarakat umum dipersilahkan untuk melihat dan mencoba barang lelang terlebih dahulu sebelum melakukan penawaran. KPK memberi waktu pada 5 Desember 2024, dari pukul 10.00-15.00 WIB di Gedung KPK, Cawang, Jakarta Timur, untuk melihat sejumlah barang rampasan tersebut.

Baca juga artikel terkait HARI ANTI KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi