Menuju konten utama

TNI Pelajari Putusan MK soal KPK Bisa Tangani Korupsi di Militer

TNI memastikan akan menghormati putusan MK yang membolehkan penanganan perkara korupsi di tubuh militer dan mempelajari implikasi putusan MK tersebut.

TNI Pelajari Putusan MK soal KPK Bisa Tangani Korupsi di Militer
Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto. FOTO/Puspen

tirto.id - TNI tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, mengatakan hingga kini TNI belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas lebih lanjut putusan MK terhadap uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," kata Hariyanto kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Dia melanjutkan, TNI juga akan memeriksa sekaligus memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara saat mengkaji putusan MK.

Hariyanto juga menekankan, TNI mendukung segala upaya yang diperlukan dalam memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan adil dan transparan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada akhir pekan lalu (29/11/2024). Uji materi dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 diajukan advokat bernama Gugum Ridho Putra.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menetapkan Pasal 42 Undang-Undang KPK bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."

Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyambut baik putusan MK tersebut.

"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI," kata Ghufron di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher