Menuju konten utama

KPK Sambut Putusan MK Soal Kewenangan Usut Korupsi di TNI

Menurut Alex Marwata, Putusan MK tersebut merupakan penegasan atas Undang-Undang KPK.

KPK Sambut Putusan MK Soal Kewenangan Usut Korupsi di TNI
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah), di sela kegiatan 20th Principals Meeting of the ASEAN Parties Agains Corruption (ASEAN-PAC), Senin (02/12/2024). FOTO/Sandra Gisela

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa KPK berwenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, putusan tersebut merupakan penegasan atas Undang-Undang KPK.

"Sebetulnya UU KPK sendiri memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh orang sipil dan melibatkan dari anggota TNI. Sebetulnya sudah disebutkan itu, keputusan kemarin penegasan kali, ya," ungkap Alex di sela 20th Principals Meeting of the ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), Senin (02/12/2024).

Alex menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, perkara yang melibatkan anggota TNI yang sejak awal ditangani KPK tidak perlu dilimpahkan lagi ke Pengadilan Militer. Namun, jika dari awal pihak TNI yang melakukan penyidikan dan penyelidikan, maka merekalah yang akan memproses.

"Kalau perkaranya dari awal ditangani KPK, enggak perlu lagi dilimpahkan. Keputusannya seperti itu. Tapi, kalau dari pihak TNI yang dari awal melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait anggota atau staf TNI yang diduga melakukan korupsi, merekalah yang akan memproses," terangnya.

Keputusan ini, kata Alex, juga akan meningkatkan koordinasi dengan TNI. Selama ini, dari beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI, KPK hanya menangani kasus sipil, sementara kasus anggota aktif ditangani militer.

"Dengan adanya keputusan MK kemarin, KPK itu tidak wajib menyerahkan. Apakah bisa KPK menyerahkan? Bisa saja menyerahkan, tapi tidak ada kewajiban untuk menyerahkan. Kalau sebelumnya seolah-olah TNI aktif harus diserahkan," beber Alex.

Dirinya juga berpandangan positif terkait keputusan MK tersebut. Menurutnya, dengan diperbolehkannya KPK untuk turun tangan dalam kasus yang melibatkan anggota militer, pemberantasan korupsi bisa lebih tuntas.

"Kalau ada pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum, kita bisa tangani secara adil. Saya kira sudah menjadi komitmen kepala negara ketika mengatakan semua orang berkedudukan sama di muka hukum," katanya.

Saat ini, KPK masih berusaha menjajaki penandatanganan nota kesepahaman dengan TNI mengenai putusan MK tersebut. Namun, Alex mengaku pihaknya belum melakukan koordinasi karena keputusan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut. Selain itu, masa jabat KPK periode ini akan berakhir dua minggu lagi.

"Belum ada koordinasi. Belum tahu kapan bertemu panglima TNI. Yang periode sekarang ini tinggal dua minggu, saya enggak tahu apakah sempat. Mungkin keketuaan atau kepemimpinan KPK yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan MK No.87/PPU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pasal 42 Undang-Undang tentang KPK yang ajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Dengan adanya putusan tersebut, kini KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang ada di tubuh militer.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi