Menuju konten utama

ESDM Sebut Transisi Motor Listrik untuk Setop Impor BBM per 2030

Untuk mendukung transisi energi, Kementerian ESDM menyiapkan kesiapan infrastruktur seperti membangun SPKLU atau charging station.

ESDM Sebut Transisi Motor Listrik untuk Setop Impor BBM per 2030
Pekerja memeriksa kondisi motor listrik yang dijual di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/11/2023). ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/aww.

tirto.id - Tenaga Ahli Bidang Kelistrikan, Kementerian ESDM, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan konsumsi transportasi kendaraan bermotor roda dua di Indonesia sangat tinggi, akibatnya menghasilkan gas emisi jangka panjang. Sebab itu, kebijakan yang mendukung transisi ke motor listrik digencarkan.

Ia menjelaskan, bauran kebijakan yang selama ini telah digelontorkan untuk transisi kendaraan listrik salah satu tujuannya untuk mendukung Grand Energy Strategy Nasional pada 2020 hingga 2040. Salah satu capaian yang diharapkan pada 2030 dalam strategi tersebut adalah menyetop impor bahan bakar minyak (BBM).

“Bapak Menteri ESDM sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional membuat atau menyusun Grand Energy Strategy Nasional untuk 2020 sampai 2040, di mana salah satu targetnya adalah tahun 2030 tidak lagi melakukan impor atau setop impor BBM,” kata Sripeni dalam acara Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Untuk mendukung transisi dan menjaga ketahanan energi, kata Sripeni, Kementerian ESDM menyiapkan kesiapan infrastruktur, yang dalam hal ini seperti membangun charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Menurut catatan Kementerian ESDM, per November 2020 tersedia 62 titik SPKLU di seluruh wilayah Indonesia, yang tersebar di 37 lokasi. Lalu, sampai dengan Juni 2023, sudah disediakan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sebanyak 1.330 unit dan SPKLU sebanyak 842 unit.

“Sampai dengan Juli 2023 artinya pemerintah sudah mulai meng-introduce yang namanya di sini sudah naik SPKLU-nya menjadi 842 unit dan kemudian SPBKLU-nya menjadi 1330 unit,” ucap dia.

Bukan hanya itu, Sripeni juga menjelaskan, keseriusan pemerintah mendukung transisi energi juga ditunjukkan dengan adanya Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut memuat program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas untuk mendukung dampak positif bagi lingkungan.

“Sudah ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Pak Ikhsan mohon ini dibantu untuk mendorong pemerintah pusat-pemerintah daerah, kementerian/lembaga, karena sebenarnya ini mendatory,” ucap Sripeni.

Peralihan ke kendaraan listrik, kata Sripeni, menjadi mandatory untuk didorong operasionalnya di lingkungan pemerintahan lantaran untuk memberi contoh bagaimana peran pemerintah serius dalam peralihan energi.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri