tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim industri kendaraan listrik di Indonesia sedang dalam momentum yang baik pada saat ini. Menurut Airlangga, hal ini didukung oleh Indonesia yang menjadi negara dengan produsen mineral logam nikel terbesar sebagai bahan baku kendaraan listrik
“Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia tentunya menjadi penting karena investasi terus meningkat dan juga penjualan motor listrik mengalami peningkatan,” ucap Airlangga yang hadir secara virtual di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Airlangga menambahkan, saat ini pemerintah juga mendorong pengadaan kendaraan listrik di berbagai instansi dan lembaga pemerintah guna pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Selain pengembangan ekosistem, Airlangga menyebut pihaknya juga menggencarkan penurunan emisi karbon sebesar 358 juta ton CO2 di tahun 2023.
"Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sebesar 358 juta ton CO² di tahun 2023. Tentu roadmap electric vehicle menjadi penting,” ungkap Airlangga.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan di tengah berbagai resiko global dengan tumbuh positif 4,94% year on year (yoy) pada Q3-2023.
Capaian ini lebih baik dibandingkan banyak negara lain, disertai pula dengan angka inflasi yang terkendali di kisaran target 2,56% pada bulan Oktober 2023.
Capaian positif pada kuartal ketiga tersebut menurut Airlangga, salah satunya ditopang oleh sektor industri pengolahan yang mampu tumbuh sebesar 5,20% (yoy) dengan kontribusi sebesar 18,74% terhadap PDB.
Industri alat angkutan menjadi salah satu sub sektor industri yang tumbuh positif sebesar 7,31% pada kuartal ketiga tahun 2023.
“Saat ini, kekuatan industri otomotif di Indonesia didukung oleh 26 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat, kapasitas produksinya di atas 2 juta dan industri ini menyerap 1,5 juta tenaga kerja,” kata Airlangga.
Selain itu, dalam memasifkan perkembangan kendaraan listrik, pemerintah juga telah mengeluarkan insentif bagi kendaraan listrik. Antara lain insentif untuk roda 2 baru dan konversi senilai Rp7 juta, kemudian insentif PPN-DTP untuk mobil listrik dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40% akan diberikan insentif PPN sebesar 10%, sedangkan untuk mobil listrik dan untuk bus listrik dengan TKDN 20%-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Bayu Septianto