tirto.id -
Dana tersebut akan digelontorkan untuk membayar polis jatuh tempo sejumlah nasabah JS Saving Plan jika telah mendapatkan persetujuan dari Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI.
"Dari sana kami sudah menyiapkan skema juga untuk bisa melakukan pembayaran kepada para nasabah tahap pertama pada bulan Maret ini. Setelah rapat Panja," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (9/3/2019) seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, rencananya Kementerian BUMN nanti sekitar akhir Maret bersama Komisi VI dan XI DPR RI akan menggelar Rapat Panja Jiwasraya lagi.
"Jadi skema dan dananya sudah kami siapkan juga. Tapi yang pasti dana untuk tahap pertama sudah stand by," imbuh Arya.
Terkait nasabah mana yang akan diprioritaskan dalam tahap pertama ini, Kementerian BUMN akan mempresentasikannya kepada Panja DPR. "Urgensi kita tahu untuk kondisi sekarang, mana masyarakat yang membutuhkannya," ujarnya.
Menurut Arya, Panja Jiwasraya DPR RI itu mengikat secara politik untuk tahapan-tahapan (penyelamatan Jiwasraya) mengingat setiap langkah semua langkah yang akan dilakukan terhadap Jiwasraya tidak bisa lepas juga dari DPR.
"Sampai hari ini prosesnya sudah cukup baik, diskusi-diskusi di Panja sudah mengerucut. Masukan-masukan dari rekan-rekan di Panja juga sudah kita terima," kata Arya Sinulingga.
Kementerian BUMN sebelumnya memaparkan langkah-langkah untuk menyelamatkan Jiwasraya. Terutama dalam rangka untuk mengungkapkan kerugian perusahaan asuransi pelat merah tersebut, sekaligus menuntaskan pembayaran polis jatuh tempo kepada nasabahnya.
Beberapa langkah di antaranya membentuk anak usaha Jiwasraya Putera, melakukan holding asuransi, kemudian melakukan restrukturisasi utang-utang besar dan akan ada skema yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana