tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka suap terkait kerja sama PLTU Riau-1, Eni Saragih ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rencananya sidang perdana akan digelar pada Kamis (29/11/2018).
"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/11/2018).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat 3 orang, mereka adalah pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Perkara Johannes Kotjo telah disidangkan. Pada Senin (26/11/2018) kemarin, jaksa KPK menuntut Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan, Kotjo telah memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Suap itu diberikan untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Hingga saat ini, tinggal mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang masih terus dilakukan penyidikan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto