tirto.id - Setidaknya empat orang tewas dan 52 lainnya ditangkap pada kerusuhan di Gedung Capitol, Amerika Serikat, Rabu (6/1/2021) waktu setempat. Kerusuhan terjadi setelah massa pendukung Trump menyerbu Gedung Kongres Capitol Hill untuk menggagalkan perhitungan suara elektoral pemilihan presiden AS yang memenangkan Joe Biden-Kamala Harris pada 3 November 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Kepolisian Metropolitan Washington DC Robert J. Contee, seperti dilaporkan Reuters.
Menurut Contee, 47 orang dari 52 yang ditangkap terkait dengan pelanggaran aturan jam malam Walikota Distrik Columbia Muriel Bowser yang berlaku sejak Rabu (6/1/2021) pukul 6 sore hingga Kamis (7/1/2021), pukul 6 pagi, menyusul eskalasi kerusuhan di Capitol yang tak kunjung mereda. Sebanyak 26 di antaranya ditangkap di area gedung Capitol.
Sementara beberapa lainnya ditangkap lantaran kepemilikan senjata api tanpa izin.
Lebih lanjut, Contee melaporkan, adanya temuan dua bom pipa di markas besar Komite Nasional Republik dan Demokrat serta bom molotov di salah satu kendaraan yang terparkir di halaman Capitol.
Contee sendiri menolak menjelaskan lebih lanjut perihal identitas wanita yang tewas tertembak anggota kepolisian. Ia hanya mengatakan “pemberitahuan kepada keluarga korban masih ditunda.”
Tiga korban tewas lain dalam kerusuhan Rabu tersebut disebabkan keadaan darurat medis. Sementara, lanjut dia, 14 anggota kepolisian terluka, dua di antaranya masih dalam perawatan rumah sakit.
Belum jelas terkait adanya penambahan jumlah pengunjuk rasa yang ditangkap oleh satuan kepolisian lain. Namun diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat.
Kendati demikian jumlah orang yang ditangkap pada kerusuhan di Capitol masih sangat jauh jika dibandingkan saat unjuk rasa 1 Juni memprotes pembunuhan terhadap George Floyd oleh polisi. Saat itu lebih dari 300 pengunjuk rasa ditangkap.
Walikota Bowser dan FBI meminta kepada masyarakat untuk membantu penyelidikan dengan mengunggah video ataupun gambar pengunjuk rasa yang berpose di dalam gedung Capitol tanpa mengenakan masker “yang diduga sebagai provokotor”.
Bowser juga mengumumkan bahwa status keadaan darurat di distriknya diperpanjang hingga 15 hari. Dengan status ini, masyarakat dilarang melakukan kegiatan maupun mobilitas di dalam kota dan akan segera ditindak jika melanggar.
Editor: Restu Diantina Putri