tirto.id - Aparat Polda Jambi menunjukkan barang bukti sitaan berupa emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Mapolda Jambi. Aparat kepolisian setempat berhasil menangkap dua pelaku penampung emas hasil PETI di Kabupaten Merangin dan seorang pengantar emas ilegal tersebut bersama barang bukti 12 keping emas seberat 9 kilogram senilai Rp5,2 miliar dan satu unit mobil. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Emas Hasil Tambang Ilegal
Aparat kepolisian setempat berhasil menangkap dua pelaku penampung emas hasil PETI di Kabupaten Merangin dan seorang pengantar emas ilegal tersebut bersama barang bukti 12 keping emas seberat 9 kilogram senilai Rp5,2 miliar dan satu unit mobil.