Menuju konten utama

Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Bandung

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan empat terdakwa lainnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Bandung
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, empat terdakwa lainnya yakni Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Bekasi M. Bunyamin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022)

Ali juga mengatakan penahanan berikutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun saat ini kelima terdakwa masih dititipkan di Rumah Tahanan KPK.

Sementara itu, tim jaksa KPK masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama di PN Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa akan didakwa menggunakan beberapa pasal sebagai berikut: pertama, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau, kedua, Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dilansir dari Antara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi, dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Rahmat Effendi juga diduga meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI WALI KOTA BEKASI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky