Menuju konten utama

Eks Napi yang Bebas Usai Menerima Asimilasi Corona jadi Residivis

Salah satu dari tersangka berinisial AC, baru saja bebas pada 9 April 2020, karena mendapatkan asimilasi Corona dari Kemenkumham.

Eks Napi yang Bebas Usai Menerima Asimilasi Corona jadi Residivis
Ilustrasi napi penjara. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian Resor Singkawang, Kalimantan Barat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di wilayah hukum Polres setempat. Salah satunya merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi Corona dan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan pada 9 April.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yang mana IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.

“Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang,” kata dia, di Singkawang, Selasa (14/4/2020).

Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial AC, baru saja bebas pada 9 April kemarin, karena mendapatkan asimilasi Corona dari Kemenkumham.

Penangkapan kepada kedua tersangka, kata dia, berdasarkan adanya tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang.

“Masing-masing tersangka, memiliki cara tersendiri untuk melakukan pencurian,” kata dia.

Seperti tersangka IC, berhasil melakukan pencurian terhadap dua kendaraan bermotor. Yang bersangkutan melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.

"Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu," ungkap dia.

Sedangkan pelaku AC, kata Tri, berpura-pura minta diantar oleh korban berkeliling Kota Singkawang. Apabila kondisi dirasakan aman, pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian yang dilakukan kedua tersangka.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Tri.

Sementara tersangka IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan itu dilakukannya, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

“Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain," kata IC.

Baca juga artikel terkait NAPI BEBAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz