Menuju konten utama

Eks Menteri Transportasi Singapura Divonis 12 Bulan Penjara

Iswaran mengakui bersalah atas tuduhan suap tersebut. Namun, dia belum mengakui terdapat 30 tuduhan lainnya.

Eks Menteri Transportasi Singapura Divonis 12 Bulan Penjara
Menteri Transportasi Singapura dan Menteri Penanggung Jawab Hubungan Perdagangan S. Iswaran menyampaikan pidato pembukaannya pada Changi Aviation Summit di Singapura pada 17 Mei 2022. (Foto oleh Roslan RAHMAN / AFP)

tirto.id - Mantan Menteri Perhubungan Singapura, S Iswaran, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh Pengadilan Singapura karena terbukti menghalangi penyelidikan dan menerima hadiah senilai lebih dari 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp4,6 miliar. Vonis itu merupakan hukuman penjara pertama yang dijatuhkan untuk mantan anggota kabinet di negara yang terkenal dengan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hukuman yang dijatuhkan, enam hingga tujuh bulan lebih lama dari vonis penjara yang diajukan oleh jaksa. Pemimpin persidangan, Hakim Vincent Hoong, mengatakan usulan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya tampaknya tidak memadai mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan Iswaran dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.

“Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga-lembaga publik adalah landasan pemerintahan yang efektif, yang dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri telah berperilaku di bawah standar integritas dan akuntabilitas,” kata Hakim Vincent Hoong saat menjatuhkan hukuman terhadap Iswaran, dikutip dari VOA pada Jumat (4/10/2024).

Pekan lalu, S Iswaran, mengaku bersalah telah terlibat dalam skandal suap, setelah tuduhan yang ditudingkan kepadanya dibebankan. Kasus itu mengejutkan Singapura, yang bangga memiliki birokrasi yang bergaji tinggi dan efisien serta pemerintahan yang kuat dan bersih.

Mahkamah Agung setempat menunda proses persidangan Iswaran. Meski demikian, Kejaksaan setempat tetap melanjutkan dengan lima tuduhan yang lebih ringan. Salah satu tuduhan menyatakan bahwa Iswaran dianggap menghalangi penyidikan (obstruction of justice), sedangkan empat tuduhan lainnya terkait penerimaan gratifikasi dari dua pengusaha, termasuk seorang miliarder taipan properti, saat ia masih menjabat sebagai menteri.

Iswaran mengakui bersalah atas tuduhan suap tersebut. Namun dia belum mengakui terdapat 30 tuduhan lainnya.

Sebagaimana diketahui, menurut indeks persepsi korupsi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Transparency International, Singapura merupakan salah satu dari lima negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia pada tahun lalu.

Terakhir, kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri Singapura terjadi pada 1986, ketika menteri pembangunan nasional diselidiki atas dugaan suap. Namun, dia meninggal sebelum tuntutan apa pun diajukan ke pengadilan.

S Iswaran, sebelumnya pernah bertugas sebagai anggota kabinet selama 13 tahun dan pernah menjabat sebagai menteri perdagangan, komunikasi, dan transportasi Singapura.

Penyelidikan tersebut pun menyebabkan kegemparan karena berpusat pada tuduhan bahwa Iswaran saat menjadi menteri transportasi menerima hadiah mahal dari para pengusaha, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris, Grand Prix Formula 1 Singapura, pertunjukan musikal di London, dan terbang dengan jet pribadi.

Pria berusia 62 tahun itu pun sempat menjadi sorotan media saat dia tiba di pengadilan dan menolak menjawab pertanyaan. Namun, selama persidangan berlangsung, dirinya tidak menunjukkan emosi.

Hakim mengizinkan dia untuk bebas dengan jaminan selama beberapa hari berikutnya dan memulai hukuman penjaranya pada Senin (7/10/2024).

Iswaran ditangkap pada Juli tahun lalu dan dituduh menerima suap dari sejumlah pengusaha termasuk taipan properti Ong Beng Seng. Iswaran saat itu adalah penasihat komite pengarah Grand Prix Singapura, sementara Ong memiliki hak untuk menyelenggarakan balapan itu.

Hingga kini, Ong belum didakwa melakukan pelanggaran apa pun, termasuk belum mengeluarkan komentar publik atas tuduhan tersebut. Namun Kejaksaan Agung menyebut akan segera memutuskan apakah akan segera mengambil tindakan terhadap Ong.

Sumber: VOA Indonesia

#voaindonesia

Baca juga artikel terkait SINGAPURA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang