Menuju konten utama

Eks Ketua DPD Perindo Kota Sorong Terancam Dijerat Pasal Makar

Hingga saat ini, polisi masih belum menentukan status eks Ketua DPD Perindo Sorong, Sayang Mandabayan. Namun, polisi pastikan Sayang bisa dijerat pasal makar seperti demonstran Jakarta.

Eks Ketua DPD Perindo Kota Sorong Terancam Dijerat Pasal Makar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi

tirto.id - Eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Perindo Kota Sorong Sayang Mandabayan terancam dijerat pasal makar akibat membawa 1.500 bendera bintang kejora ke Sorong, Papua. Saat ini, kepolisian masih menelaah unsur pidana dari aksi perempuan yang juga aktif di partai besutan bos media Hary Tanoesoedibjo itu.

"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Polres Manokwari. Jika ada unsur melawan hukum, akan diberlakukan sama dengan delapan tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (4/9/2019).

Delapan tersangka yang dimaksud Dedi adalah para pelaku pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Rabu (28/9/2019) lalu. Kedelapan orang yang ditangkap adalah Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.

Usai pemeriksaan intensif oleh kepolisian pada kala itu, dua orang yang ditangkap, yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan lantaran tidak ikut aksi tersebut. Sementara itu, enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.

Aksi Sayang sendiri terungkap berawal ketika tim Avsec Bandara Rendani mencurigai gerak-gerik Sayang saat berada di bandara Rendani Domine Eduard Osok, Sorong, Senin (2/9/2019). Sayang yang baru saja mendarat dari pesawat Wings Air IW 1612 itu diduga datang ke Sorong dalam rangka menghadiri dan mengikuti aksi unjuk rasa Damai, di wilayah Kabupaten Manokwari. Pukul 16.30 WIT, Sayang memasuki ruang kedatangan bandara untuk pengambilan bagasi.

Namun, tim avsec yang kadung curiga langsung membawa perempuan berusia 34 tahun ke ruang petugas keamanan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap satu koper berwarna merah muda yang ia bawa. Di dalam koper terdapat 1.500 bendera Bintang Kejora berukuran 15 cm x 30 cm dan tiga tim teks lagu Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP), yang diduga hendak digunakan pada saat demonstrasi.

Pihak Partai Perindo pun sudah bersikap dengan perilaku Sayang. Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengakui kalau Sayang Mandabayan adalah kader partai yang diketuai Hary Tanoesoedibjo itu. Pemerintah langsung dilakukan pemecatan tidak terhormat begitu DPP Partai Perindo mengetahui informasi ini.

"Ya itu benar dan DPP sudah melakukan pemecatan dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan," jelas Rofiq kepada reporter Tirto.id, Selasa (3/9/2019).

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher