Menuju konten utama
PTDH Anggota Polri

Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat

Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti penyitaan perkara, sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Sidang etik berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di Gedung TNCC Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.

Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan.

Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti penyitaan perkara, sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas putusan sidang tersebut, Edwin menyatakan banding.

Selain Edwin, Komisi juga memutuskan dua personel yaitu eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Sat Resnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A, untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Sat Resnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota satuan serupa.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," terang Dedi.

Baca juga artikel terkait MABES POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky